spot_img
BerandaNewsBeli Mobil Bekas, Ini Cara Urus Balik Nama Mobil...

Beli Mobil Bekas, Ini Cara Urus Balik Nama Mobil dan Biayanya

Beli Mobil Bekas, Ini Cara Urus Balik Nama Mobil dan Biayanya

Menitpost.com – Jika Anda telah membeli mobil bekas, tentu diharuskan melakukan balik nama BPKB mobil. Ini merupakan hal yang penting dilakukan agar mobil yang telah dibeli terdaftar atas nama si pemilik yang baru.

Hal tersebut tentu saja diperlukan sebagai tanda juga bahwa BPKB atas nama pemilik yang lama sudah tidak memiliki mobil tersebut. Dengan kata lain, telah berpindah kepemilikannya kepada pembeli.

Oleh sebab itu, jika Anda dalam kondisi telah membeli mobil second dari pemilik lama, sebaiknya memahami cara balik nama mobil serta beberapa syarat yang harus dilengkapi.

Langkah ini wajib dilakukan supaya mobil bekas yang baru Anda beli tersebut bisa digunakan secara resmi di jalan raya.

Tak hanya itu, setiap tahunnya, tentu Anda sebagai pemilik tangan ke dua diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB. Dimana, salah satu syarat untuk mengurus dan melunasi PKB ialah KTP dari pemilik mobil.

Bila KTP atau identitas pada STNK serta BPKB mobil bekas yang dimiliki masih nama pemilik lama, itu berarti Anda harus meminjam KTP dari pemilik lama. Repot bukan?

 

Maka dari itu, tanpa menunggu waktu lama, setelah jual beli mobil bekas Anda selesaikan, segeralah untuk mengurus balik nama dokumen mobil bekas.

Karena penting maka Mas Sena pun akan turut membantu Anda, paling tidak menjelaskan bagaimana prosedur balik nama BPKB dari si pemilik yang lama ke pemilik yang baru.

Nah, berikut ini adalah langkah-langkah atau cara balik nama mobil disertai dengan syarat dan biaya-biayanya. Yuk, kita simak bersama penjelasannya.

Syarat Balik Nama Mobil

Sebelumnya, perlu untuk diketahui dulu syarat balik nama mobil yang harus Anda lengkapi untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB mobil. Berikut syarat-syaratnya.

1. Fotokopi KTP Anda sebagai pihak pengajuan balik nama sekaligus berstatus pemilik baru dari mobil tersebut.

2. BPKB mobil yang asli dan salinan fotokopi sebanyak 5 lembar.

3. STNK asli mobil yang dilengkapi dengan salinan fotokopi pula sebanyak 5 lembar.

4. Siapkan kuitansi jual beli mobil bekas yang mana sudah dilengkapi dengan materai Rp 6.000,- disertai dengan tanda tangan lalu difotokopi sebanyak 3 lembar.

5. Hasil dari cek fisik mobil. Untuk mendapatkan hasil cek fisik, Anda bisa mendapatkannya di Samsat setempat.

Dari beberapa syarat balik nama mobil yang telah Mas Sena utarakan di atas, usahakan untuk mempersiapkannya dari rumah. Hal ini dimaksudkan agar nantinya ketika sampai ke Samsat tidak perlu membeli syarat-syarat lain.

Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, selanjutnya yakni mengurus balik nama BPKB mobil yang telah Anda beli.

Cara Balik Nama Mobil

Setelah melengkapi syaratnya, datanglah ke Samsat untuk proses pengajuan balik nama BPKB mobil. Berikut di bawah ini adalah prosedur mengenai langkah-langkah dari cara balik nama mobil. Antara lain yakni sebagai berikut.

1. Bawa mobil Anda ke Samsat setempat. Sesampainya di sana, untuk proses balik nama mobil, nanti Anda akan diarahkan menuju lokasi cek fisik untuk memeriksa kode rangka dan kode mesin mobil. Ini adalah langkah awal dari penerapan cara balik nama mobil Anda.

2. Setelah sampai di lokasi, segeralah ambil nomor antrian untuk melakukan pengecekan fisik. Nantinya, akan ada petugas yang membawa formulir sekaligus melakukan pengecekan fisik mobil yang berupa nomor rangka dan nomor mesin.

3. Jika pengecekan fisik sudah selesai maka si petugas tadi akan memberikan formulir kepada Anda. Formulir tersebut berisi beberapa isian data dari mobil yang Anda bawa. Tulis data sesuai dengan data mobil yang ada di STNK.

4. Setelah formulir tersebut Anda isi dengan lengkap dan sesuai STNK maka prosedur cara balik nama mobil berikutnya yakni menyerahkan formulir tersebut kepada petugas yang berada di loket. Ingat, penyerahan formulir ini harus diserakan dengan STNK aslinya. Tunggu sampai nama Anda dipanggil.

5. Jika nama Anda dipanggil, nantinya petugas akan meminta Anda untuk melengkapi berkas-berkas syarat yang sudah Mas Sena sebutkan di atas. Antara lain seperti formulir cek fisik, STNK asli, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, fotokopi KTP pemilik baru, dan Kuitansi ke Gedung Utama yang ada di Samsat.

6. Bila berkas-berkas tadi sudah diserahkan maka tunggu sampai nama Anda dipanggil kembali. Sampai di sini, cara balik nama mobil sudah hampir selesai, Anda diminta untuk menyerahkan BPKB yang asli dan tunggu sampai petugas selesai mengecek kelengkapan dan kecocokan berkas yang Anda ajukan tadi.

7. Menginjak cara balik nama mobil berikutnya, Anda akan dipanggil oleh petugas untuk mengambil berkas yang telah dicek oleh petugas. Selanjutnya, serahkan berkas yang lolos pengecekan tadi ke loket yang akan mengurusinya. Anda bisa bertanya kepada petugas, loket mana yang harus Anda tuju. Jika sudah sampai di loket tujuan, serahkan berkasnya dan tunggulah panggilan.

8. Jika sudah maka Anda akan dipanggil lagi oleh petugas. Ambil berkasnya kemugian bawa berkas tersebut untuk diserahkan ke loket awal. Sampai di sini, Anda akan mendapat sebuah lembaran tagihan biaya yang harus dibayar sebagai biaya dari balik nama mobil Anda.

9. Cek tagihan yang Anda apatkan dan bayar sesuai dengan nominal yang tercantum dalam lembar tagihan tersebut. Sampai di sini, tunggu sampai petugas selesai melakukan proses atas pembayaran balik nama mobil Anda.

10. Nah, sampai di sini, Anda akan diberikan tanda terima disertai cap lunas dari berkas-berkas yang telah Anda serahkan tadi.

11. Selanjutnya, menginjak langkah akhir dari tahapan cara balik nama mobil, nantinya STNK Asli dengan Nama Baru Anda sedang dalam proses atau jika tidak ada antrian panjang maka langsung sudah jadi sekaligus. Untuk langkah berikutnya, Anda harus mengurus BPKB dengan nama baru ke Polda setempat.

Biaya Balik Nama Mobil

Selain memahami langkah balik nama BPKB mobil, Anda juga perlu mengetahui biaya nalik nama mobil sebagai persiapan agar nantinya uang yang dibawa tidak kurang. Berikut rincian biayanya.

 

1. PKB

Untuk biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), sebenarnya Anda bisa melihatnya di STNK. Umumnya, biaya PKB ini tidak berubah dari pajak tahun sebelumnya.

2. BBN-KB

Untuk biaya BBN-KB atau Biata Balik Nama Kendaraan Bermotor, penentuannya berdasarkan atas hitungan rumus 2/3 x biaya PKB.

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan yang mana biayanya sendiri sudah diputuskan oleh pemerintah. Dimana, untuk mobil dikenai biaya sebesar Rp 143.000.

4. Biaya ADM STNK

Selanjutnya, biaya ADM STNK mobil sebesar Rp 75.000,-. Namun, biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan dari pemerintah.

5. Biaya ADM TNKB

Tak berbeda dengan STNK, untuk biaya ADM TNKB sendiri juga nominalnya sudah diputuskan oleh pihak pemerintah. Yakni, untuk mobil sebesar Rp 50.000. Hanya saja, sewaktu-waktu biaya ini bisa berubah.

Nah, untuk mengetahui biaya balik nama mobil, berikut simulasi atau contih cara mengihitung biaya keseluruhan balik nama BPKB dengan asumsi biaya PKB sebesar Rp 1.500.000,-

BBN KB       = 2/3 x PKB
= 2/3 x Rp 1.500.000
= Rp 1.000.000

PKB         = Rp 1.500.000

SWDKLLJ      = Rp 143.000

Biaya ADM STNK   = Rp 75.000
———————- +
Biaya balik nama = Rp 2.718.000

 

Nah, bagaimana kawan? Cukup mudah dan simple buka tahapan cara balik nama mobil itu? Tentu saja, jika Anda sudah mengetahui prosedur, syarat, dan biaya balik nama BPKB mobil, tak perlu calo lagi untuk mengurusnya.

Anda bisa mengurusnya sendiri ke Samsat setempat dengan tahapan-tahapan yang telah Mas Sena sampaikan di atas.

Semoga, informasi mengenai cara balik nama mobil yang telah dijelaskan dan diuraikan di atas bisa menjadi tambahan wawasan bagi Anda. Sekian dan sampai berjumpa kembali.

sumber:semisena

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -