spot_img
BerandaNasionalBuntut Demo Kades Soal Jabatan di Senayan, Ini Kata...

Buntut Demo Kades Soal Jabatan di Senayan, Ini Kata Ketum dan Pembina ABPEDNAS

Menitpost.com, JAKARTA – Demo Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa di Gedung DPR RI pada tanggal Minggu 17 Januari 2023 masih menyisakan kegaduhan.

Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan periodesasi tidak terbatas atau maksimal 3 periode agar dimasukkan dalam revisi UU no 6 tahun 2014, menimbulkan pro kontra.

Pendapat para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa serta Perangkat Desa, terbelah menjadi dua, yang mendukung perpanjangan dan kelompok yang melihat jabatan 6 tahun 3 periode adalah terbaik sesuai dengan UU no 6 2014 saat ini. Begitu juga masyarakat dan anggota dewan punya pendapat pro dan kontra.

Indra Utama, Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia mengatakan, diperlukan kajian akademik yang mendalam untuk memutuskan usulan perpanjangan masa jabatan Kades ini. Menurut Indra Utama, usulan ini sebenarnya bisa menjadi bumerang bagi para Kades itu sendiri.

“Simpati warga desa akan berkurang dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades,” tutur Indra yang terpilih secara aklamasi pada Munas 1 DPP ABPEDNAS Indonesia 10 Desember 2022 lalu.

Selain itu, jika usulan ini disetujui, akan banyak kader-kader bangsa generasi muda terbaik yang akan hilang kesempatannya untuk menjabat Kepala Desa, karena masa menjabat yang panjang selama 9 tahun, belum lagi jika 2 periode.

“Bersyukur jika mendapatkan Kepala Desa yang bagus dan mampu menjalankan amanah dengan baik. Sebaliknya akan sangat memprihatikan jika selama 9 tahun sebuah desa dipimpin oleh Kades yang tidak kompeten,” tutur Indra Utama.

Jabatan Presiden saja dibatasi hanya 5 tahun dengan 2 periode.

Menurut Indra yang juga CEO Journalist Media Network ini, selain perlu dikaji lebih dalam, ia menilai isu perpanjangan jabatan Kades ini rawan dijadikan konsumsi politik menjelang Pemilu 2014 mendatang.

Dengan jumlah sebanyak 81.616 desa (Badan Pusat Statistik), diyakini posisi Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa menjadi sangat seksi. Jika rata-rata setiap desa memiliki 7 orang anggota BPD (biasanya 5, 7, 9 dan 11 orang), maka diperkirakan ada 571.312 orang anggota BPD.

Jika potensi Kades, Anggota BPD dan perangkat desa ini bisa dimaksimalkan, jelas akan menjadi sumber dan lumbung suara yang sangat besar.

Senada dengan Indra Utama, Pembina DPP ABPEDNAS Indonesia, Muhammad Asri Anas juga melihat usulan masa jabatan 9 tahun saat ini bukan hal yang sangat prioritas disampaikan. Asri Anas yang juga Ketua MPO Apdesi dan Penasehat DPN PPDI menegaskan, janji masa jabatan 9 tahun untuk Kepala Desa dan BPD senagaja dilemparkan oleh partai politik untuk menarik simpati Kades, Anggota BPD dan Perangkat Desa menghadapi pemilu Legislatif dan Presiden 2024.

“Sebab semua tahu bahwa jika mendapatkan simpatik dan mendapatkan dukungan Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, sama artinya dengan mampu mengendalikan 30-70% suara basis yang ada di desa di Indonesia,” jelas Asri Anas.

Dalam diskusi terbatas tiga organisasi desa, APDESI (Kepala Desa) ABPEDNAS (BPD Desa) dan PPDI (Perangkat desa), memberi apreasiasi kepada Partai Politik, yang melontarkan gagasan revisi UU no 6 tahun 2014 terlebih jika dilaksanakan di 2023. Tetapi Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa diharapkan tidak terjebak dalam permainan politik menjelang pemilu 2024.

Saat ini bola panas ‘REVISI UU NO 6 TAHUN 2014′ sudah digelindingkan. Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa akan menuntut balik partai politik yang menyuarakan bola janji revisi UU No 6 tahun 2014.

Jika tidak direalisasikan menjelang pemilu 2024, maka Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa akan menilai ini hanya upaya Partai Politik atau Politisi untuk meraup suara berbasis desa dalam menghadapi Pemilu 2024 dengan mengedepankan isu jabatan 9 tahun.

“Saat ini Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat desa menunggu keseriusan partai politik atau kader partai yang menyuarakan khususnya PKB, PDIP, Gerindra, Golkar yang menjanjikan revisi UU no 6 tahun 2014. Jika tidak terlaksana bisa jadi akan menimbulkan kampanye negatif terhadap partai politik yang menyuarakan,” tegas Asri Anas. (TM)

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -