spot_img
BerandaHukumBuntut Warga Tutup Limbah, BPD Sudah Melayangkan Surat ke...

Buntut Warga Tutup Limbah, BPD Sudah Melayangkan Surat ke Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup

Menitpost.com, PASURUAN – Ada yang mengadu ke BPD Desa Beji, Kecamatan Beji menguraikan peristiwa warganya yang akan di tuntut Oleh PT. SAA (Sido Agung Alumi) Jl. Raya Beji, No.18, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan

Kata BPD, bahwa pimpinan perusahaan itu janji akan ketemuan di Kantor Desa dua minggu kemarin waktu hari H pihak pimpinan perusahaan gak mengakui kalau ada janji sama masyarakat.

Spontanitas masyarakat menutup saluran limbah itu, setelah itu pimpinan perusahaan melapor ke Polsek Beji, Polsek tidak merespon permasalahan itu cuma, cari berkas-berkas dulu supaya jelas.

Lanjut BPD, sudah di garis Polisi di tempat pembuangan limbah, akhirnya garis Polisi itu di rusak sama karyawannya sendiri atas perintah dari perusahaan, ujungnya di buka kembali pembuangan limbah yang di garis Polisi.

Dari pihak masyarakat sudah melaporkan ke Dinas pertanian, DLH, sudah masuk dan di layangkan ke Bupati, DPRD, ke pusat katanya sudah di layangkan. Imbuh BPD. Kamis (8/12/22).

Besoknya pemanggilan dua masyarakat itu dengan waktu berbeda jam 11:00 wib dan jam 14:00 wib. Masalah penutupan limbah PT. SAA seakan-akan pengerusakan.

“Dari hasil labolatorium bulan lalu itu ada kok tentang limbah perusahaan yang merusak hasil tani warga dan membuat pencemaran air bersih,” jelas BPD.

Masih BPD, waktu berdirinya PT. SAA itu IMB-nya gak jelas, status produksi apa itu juga gak jelas, juga gak ada perjanjian secara tertulis dengan masyarakat.

Sebetulnya ada 2 poin kesepakatan 1. Perekrutan karyawan 60 persen warga beji, 40 persen di luar beji, 2. Limbahnya itu jangan merusak lingkungan, kalau melanggar perjanjian itu meskipun tanpa tertulis, alangkah baiknya perusahaan itu di tutup saja. Pungkas BPD. (Haris)

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -