menitpost.com – Belum genap satu tahun menjabat sebagai Bupati Bogor, Rudy Susmanto kemb ali menjadi sorotan publik. Kali ini, kebijakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diduga melonjak drastis hingga mencapai 800 persen. Dugaan itu mencuat setelah Sekretaris Desa (Sekdes) Bagoang, Kecamatan Jasinga, mengungkapkan keresahan masyarakat atas lonjakan nilai tagihan pajak.
“Warga kami kaget, nilai PBB tahun ini naik luar biasa, bahkan ada yang sampai delapan kali lipat. Mereka keberatan, karena tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya,” ujar Sekdes Bagoang kepada wartawan.
Di samping kenaikan pajak yang sudah 800 persen, bupati juga berencana menaikan pajak susulan sebesar 5%

Lonjakan PBB yang dinilai memberatkan masyarakat desa membuat kegelisahan meluas. Apalagi, kondisi ekonomi warga pedesaan pasca-pandemi dan tekanan inflasi belum sepenuhnya pulih. “Kalau kenaikan wajar, masyarakat masih bisa terima. Tapi kalau sampai ratusan persen, ini jelas memberatkan,” lanjutnya.
Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah kenaikan PBB tersebut merupakan bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau ada kesalahan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Bogor belum memberikan klarifikasi resmi atas keluhan masyarakat Jasinga.
Pengamat kebijakan publik menilai, kenaikan pajak secara tiba-tiba tanpa sosialisasi dapat menimbulkan distrust antara pemerintah daerah dan rakyat. Transparansi dalam penetapan pajak daerah dinilai mutlak diperlukan. “Jika benar terjadi kenaikan 800 persen, pemerintah wajib menjelaskan dasar hukumnya, agar masyarakat tidak merasa diperas,” ungkap seorang analis kebijakan fiskal daerah.
Masyarakat berharap Bupati Rudy Susmanto segera turun tangan merespons keluhan ini, sebelum gelombang protes semakin meluas. Pasalnya, kebijakan pajak bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup rakyat di tingkat bawah.(Hartanto)
