Menitpost.com, PADANG PARIAMAN – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur melepas keberangkatan 97 calon jemaah haji asal Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada musim haji tahun ini yang masuk ke dalam kloter dua.
Jemaah haji asal Padang Pariaman bersama empat kabupaten dan kota lainnya di provinsi sumbar yang masuk kedalam kloter dua selesai menerima arahan dari bupati Padang Pariaman, siang ini langsung bertolak ke asrama haji di Padang
Dalam sambutannya Bupati Suhatri Bur menyampaikan
selama dua tahun ini keberangkatan haji dihentikan karena adanya Pandemi COVID-19 setelah pandemi reda sesuai dengan anjuran pemerintah, Pemkab Padang Pariaman sudah dapat melaksanakan keberangkatkan jemaah haji di tahun 2022 ini.
“Atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten Padang Pariaman, saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji kepada 97 orang calon jemaah haji asal Kabupaten Padang Pariaman. Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT dan diberikan kesehatan oleh Allah SWT agar seluruh jemaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan khusuk dan lancar sehingga nantinya sekembalinya dari tanah suci jemaah haji kita ini dapat menjadi haji yang mabrur,”ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati Suhatri Bur juga menyebutkan pelaksanaan ibadah haji merupakan salah satu bentuk wujud nyata untuk menjadikan Padang Pariaman yang religius.
Ia pun berharap kepada bapak/ibu calon jemaah haji agar dapat nantinya setelah pulang ke tanah air untuk mengamalkan ibadah haji yang kita laksanakan di tanah suci tersebut dalam kehidupan kita sehari-hari sesuai dengan tuntutan agama islam,”harap Bupati.
Hal senada juga disampaikan KaKankemenag kabupaten Padang Pariaman H.Syafrizal bahwa jemaah haji asal Kabupaten Padang Pariaman akan bergabung dalam satu kelompok terbang (kloter) bersama dengan jemaah dari Kota Bukittinggi, Kabupaten tanah datar,kota Pariaman dan kota padang,”kata Syafrizal.
Ia menambahkan walaupun izin keberangkatan jemaah haji sudah bisa dilaksanakan namun kuota tetap dibatasi untuk tahun 2022 ini hanya sebanyak 97 calon jemaah haji yang bisa berangkat ke tanah suci bahkan usia pun di batasi yaitu umur 65 tahun kebawah yang diperbolehkan berangkat, imbuhnya. (Rd)