• REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
iklan anda Hub. +62 811-898-101
ADVERTISEMENT
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Investigasi
No Result
View All Result
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Investigasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nusantara

Calon Daerah Otonomi Baru, Kembali Diusulkan Pemprov Jabar

menitpost.com by menitpost.com
April 30, 2022
in Nusantara
0
Calon Daerah Otonomi Baru, Kembali Diusulkan Pemprov Jabar
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Calon Daerah Otonomi Baru, Kembali Diusulkan Pemprov Jabar

Menitpost.com, SUBANG – Pemprov Jawa Barat (Jabar), bersama DPRD Jabar tandatangani persetujuan usulan tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dalam rapat paripurna DPRD Jabar yang berlangsung di gedung DPRD Provisi Jawa Barat, Jumat (29/4/22).

Ketiga CDPOB baru tersebut adalah Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.

Dengan telah dipenuhinya syarat administrasi di tingkat provinsi, langkah selanjutnya adalah berkas usulan tiga CDPOB itu akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji.

“Tahapan selanjutnya Pemda Provinsi Jabar akan segera menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah pusat,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/4/22).

Ridwan Kamil mengemukakan, Pemerintah Pusat nantinya akan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi. Kemudian hasilnya disampaikan kepada DPR dan DPD RI.

“Jika disetujui oleh DPR dan DPD RI, maka pemerintah akan membentuk tim independen,” ucapnya.

Tugas dari tim independen ini, kata Kang Emil, mengkaji persyaratan dasar kapasitas daerah yang terdiri dari tujuh parameter. Antara lain, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Seperti diketahui saat ini Pemerintah Pusat masih belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Untuk itu daerah induk diminta agar memanfaatkan momentum tersebut untuk mengoptimalkan kapasitas daerah.

“Sehingga pada saat moratoriumnya dicabut, pemekaran disetujui oleh Pemerintah Pusat karena sudah memenuhi semua aspek kelayakan,” sebut Kang Emil.

Saat ini jumlah kabupaten/kota di Jabar hanya 27 daerah, padahal jumlah penduduknya hampir 50 juta jiwa. Kang Emil mengatakan, jumlah ideal kabupaten/kota dengan penduduk sebanyak itu adalah 40 daerah.

Kang Emil meyakini pemekaran daerah akan berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintah. Selain itu kecepatan kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat. Pun dengan kualitas pelayanan publik yang bisa cepat dan dekat dengan masyarakat.

“Tentunya kualitas tata kelola pemeritahan secara umum juga akan meningkat,” ujar Kang Emil.

Dalam RPJMD Jabar tahun 2018-2023, ditargetkan 6 CDPOB diusulkan kepada Pemerintah Pusat. Adapun CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan akan memiliki 14 kecamatan dengan ibu kota Sindangbarang. Kabupaten Tasikmalaya Selatan 10 kecamatan dengan ibu kota Karangnunggal dan Kabupaten Garut Utara 11 Kecamatan ibu kotanya Cibiuk. (Abh)

Tags: Calon Daerah Otonomi BaruKembali Diusulkan Pemprov Jabar
Previous Post

Satpol PP Amankan 6 Remaja yang Hendak Beli Baju Lebaran

Next Post

Fenomena Alam, Migrasi Ubur Ubur Memasuki Musim Panas di Pantai Utara Probolinggo

menitpost.com

menitpost.com

Next Post
Fenomena Alam, Migrasi Ubur Ubur Memasuki Musim Panas di Pantai Utara Probolinggo

Fenomena Alam, Migrasi Ubur Ubur Memasuki Musim Panas di Pantai Utara Probolinggo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.

No Result
View All Result

Warning: Undefined array key 153 in /home/frhubxwt/menitpost.com/wp-includes/nav-menu-template.php on line 211
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.