Menitpost.com, PASURUAN – Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Rabu (21/12/22).
Menurut kebijakan peningkatan pengadilan agama bangil akan menerapkan target yang akan dicapainya antara lain,
1. Meningkatnya kualitas layanan publik lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau
2. Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan (layanan internasional)
3.Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Atas dasar hal tersebut terdapat beberap indicator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik adalah.
1. Sebuah pelayanan standar (terdapat standar) pelayanan menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15 tahun 2014.
2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan dengan cara, Membuat layanan maklumat standar b. Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan.
3. Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan
4. Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.
Kegiatan – kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa dokumen standar layanan, capture maklumat standar layanan di tempat layanan, dokumen SOP pelaksanaan standar layanan, dokumen revisi dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.
Budaya pelayanan prima
1. Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai, telah dilakukan informasi tentang pelayanan yang mudah diakses
2. Melalui berbagai media, baik media cetak papan pengumuman, media sosial, website dll.
3.Telah terdapat sistem sanksi dan penghargaan bagi pelaksana layanan serta memberikan pengiklan kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar.
Kegiatan-kegiatan tersebut, juga dilengkapi dengan dukungan data berupa, dokumen sosialisasi pelayanan prima (undangan daftar hadir notulen foto sosialisasi capture sarana informasi layanan, sistem penghargaan dan hukuman), dokumen penghargaan bagi pegawai teladan dan dokumen hukuman disiplin sebagai hukuman serta penghargaan kepada penerima layanan.
Sarana layanan terpadu (terintegrasi) akan
a.menyediakan layanan tepadu (pembayaran layanan melalui simponi aplikasi simari antara UPT dan mahkamah agung)
b. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
c. Terdapat inovasi dalam layanan
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data berupa capture aplikasi layanan terpadu dan foto PTSP, capture inovasi pada layanan area.
Penilaian terhadap kepuasan pelayanan, untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit layanan maka perlu dilakukan survey Kepuasan Masyarakat (SKM setiap 6 bulan).
a. Hasil survey dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media social, dan banner/spanduk
b. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat dengan melakukan perbaikan layanan.
Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan dukungan data dokumen laporan survey, capture foto tentang pelaksanaan survey dan hasil survey, dokumen laporan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survey kepuasan masyarakat, tutupnya.