• REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
iklan anda Hub. +62 811-898-101
ADVERTISEMENT
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Investigasi
No Result
View All Result
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Investigasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Cegah Pandemi! Mendagri Keluarkan Surat Edaran Terkait Halalbihalal Lebaran 2022

menitpost.com by menitpost.com
April 23, 2022
in Nasional
0
Cegah Pandemi! Mendagri Keluarkan Surat Edaran Terkait Halalbihalal Lebaran 2022
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cegah Pandemi! Mendagri Keluarkan Surat Edaran Terkait Halalbihalal Lebaran 2022

Menitpost.com, JAKARTA – Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri, mengeluarkan surat edaran terkait halalbihalal untuk Lebaran 2022. Ada empat poin yang mengatur mekanisme halalbihalal untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk soal jumlah tamu dan penyediaan makanan.

“Sehubungan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam SE yang dikutip, Sabtu (23/4/22).

Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Sementara untuk kategori level dua, 75 persen. Lalu 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19,” tulis SE Mendagri.

Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. (Red/KM)

Tags: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Ist
Previous Post

Mudik Lebaran, Kadiv Humas Polri Sebut Ada 10 Tips ke Masyarakat Agar Aman, Sehat dan Bahagia

Next Post

Resmi Dibuka Jembatan Gantung Gladak Petak, Untuk Memenuhi Kebutuhan Sarana Mobilitas Warga

menitpost.com

menitpost.com

Next Post
Resmi Dibuka Jembatan Gantung Gladak Petak, Untuk Memenuhi Kebutuhan Sarana Mobilitas Warga

Resmi Dibuka Jembatan Gantung Gladak Petak, Untuk Memenuhi Kebutuhan Sarana Mobilitas Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.

No Result
View All Result

Warning: Undefined array key 153 in /home/frhubxwt/menitpost.com/wp-includes/nav-menu-template.php on line 211
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.