Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Dalam rangka menciptakan dan mewujudkan Kamseltibcar Lantas ( Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas ) di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota dibawah pimpinan Kasat Lantas AKP. Roni Faslah tidak bosan dan henti-hentinya melaksanakan kegiatan Lalu Lintas yang bersifat Pre-emtif, Preventif maupun Represif.
Ditinjau dari segi Pre-emtif, Satlantas Polres Probolinggo Kota telah melakukan kegiatan diantaranya; Dikmas Lantas ( Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas ) baik kepada masyarakat terorganisir ( sekolah sekolah, pangkalan ojek, instansi pemerintahan dan swasta ) maupun kepada masyarakat tidak terorganisir (masyarakat yang ada di pasar, warung, dsb). Sabtu (8/10/22) malam.
Kasat Lantas, AKP Roni menyampaikan, melalui kegiatan Pre-emtif ini jajaran Satlantas Polres Probolinggo Kota memberikan himbauan dan pengetahuan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertuang didalam UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan ini juga diaplikasikan dalam bentuk sosialisasi dengan menggunakan sarana Spanduk, Baliho, Banner, selebaran atau Brosur yang dibagikan kepada masyarakat.
Begitu juga dibuktikan dari segi Preventif, personil Satlantas Polres Probolinggo Kota juga telah melaksanakan upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, seperti pelaksanaan Commander Wish ( CW ) dengan melakukan pengaturan dan penjagaan setiap pagi, siang dan sore pada jam-jam sibuk. Kemudian juga melakukan patroli ke daerah daerah rawan macet ( trouble spot ) maupun daerah rawan terjadinya Laka Lantas ( Black Spot ).
Sedangkan dari segi Represif, jajaran Satlantas Polres Probolinggo Kota saat ini sedang gencar gencarnya melaksanakan Penegakkan Hukum terhadap masyarakat yang masih kedapatan melanggar aturan berlalulintas di jalan raya sekaligus melakukan penindakan berupa Tilang bagi si pelanggar,: terang AKP Roni.
Kita bersama tahu, bahwa jalan yang ada bukan diperuntukkan bagi aksi balapan maupun trek trekan karena fungsi dan kegunaan jalan itu merupakan kepentingan bagi mobilitas banyak orang. Jadi apabila ada suatu aksi balapan di jalan raya sudah pasti kepentingan sebagian besar orang / masyarakat akan terganggu. Begitu juga ditinjau dari segi keamanannya, kegiatan aksi balapan liar tersebut akan menimbulkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas korban Meninggal Dunia, Luka Berat, Luka Ringan, maupun kerugian materil.
“ Selanjutnya, penggunaan Knalpot Brong pun bagi kendaraan bermotor merupakan suatu bentuk pelanggaran lalu lintas karena knalpot racing itu tidak sesuai dengan spectek/ standarisasi yang ada.
Sangat banyak keluhan dan komplain masyarakat terhadap pengendara yang masih menggunakan knalpot brong di jalan raya, karena suara knalpot tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan ketentraman di tengah tengah masyarakat, antara lain : mengganggu orang yang sedang beribadah, mengganggu proses belajar mengajar di sekolah, mengganggu kenyamanan pasien di rumah maupun di rumah sakit serta mengganggu aktifitas masyarakat lainnya,” jelasnya. (Choy)