Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Keberadaan para penjual dan pembeli jajanan yang meramaikan tempat ini justru menimbulkan kerumunan dan penyalahgunaan fasilitas umum yakni berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Menindaklanjuti hal ini, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo dibackup Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota melakukan penertiban para pedagang Kaki Lima yang berjualan di jalan, trotoar dan jalur hijau. Minggu (22/5/22).
Kasatpol PP, Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan pihak Satpol PP bersama Lantas Polres Probolinggo Kota melakukan penegakkan Perda PkL No. 4 Tahun 2006.
“Perda ini memuat larangan bagi Pedagang Kaki Lima untuk berjualan di jalan, trotoar dan atau jalur hijau,” ungkapnya.
Aman mengakui akan secara perlahan-lahan membenahi selain untuk mencegah terjadinya kerumunan juga mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
Sementara itu, Kepala DKUPP, Fitriawati mengatakan,untuk penataan lebih lanjut,nantinya akan ada pemindahan sementara, para PKL diarahkan untuk sedikit bergeser ketimur tepatnya di depan TWSL sambil menunggu koordinasi selanjutnya untuk penyiapan tempat khusus seperti layaknya di Jalan Mastrip bagi PKL penjual buah,” lanjutnya.
Fitiawati mengapresiasi adanya imbauan dan penertiban bagi para PKL ini, respons dari para pedagang cukup baik.
“Saat ini para PKL sudah sepakat untuk tidak berjualan lagi di sepanjang kawasan Jalan Basuki Rachmad,” jelasnya.
Ia mengatakan upaya ini dilakukan bukan untuk melarang usaha dari para PKL, tetapi lebih pada pengaturan untuk lebih rapih dan menjauhi adanya kecelakaan dan arus lalin menjadi lancar,”imbuhnya.(Choy).