Menitpost.com, JAKARTA TIMUR – Hilangnya kotak amal mesjid di wilayah Kemuning Bendungan RT.05/01 Kelurahan Rawabunga Jakarta Timur tepatnya dijalan kemuning Bendungan Jakarta Timur berujung dengan peristiwa penembakan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, SIK, M.Si, M. Han pada acara Konferensi Pers yang dilaksanakan di Aula lantai 2 Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu, (18/6/77).
Didampingi Kasat Reskrim AKBP Pol. Ahsanul, Kasi Humas AKP Lina, Kapolres Metro Jakarta Timur memaparkan kronologis kejadian tersebut.
“Berawal dari pencurian kotak amal sebuah masjid dijalan Kemuning Jatinegara pada hari Minggu 12 Juni 2022, yang berakibat terjadinya pengeroyokan terhadap yang diduga tersangka.
Dari pengeroyokan tersebut keluarga tersangka tidak terima akan tuduhan tersebut, kemudian melakukan serangan balik bersama warga Gunung Antang yang mengakibatkan terjadinya peristiwa pembacokan yang korbannya adalah 3 orang warga jalan kemuning, yaitu Sanuri, Rahyan Maulana Rifa’i dan Supriyadi.
Namun peristiwa itu tidak berhenti sampai disitu.
Pada Senin 13 Juni dini hari sekitar pukul 02.00 WIB pagi, kembali warga dari Gunung Antang melakukan penyerang, yang mengakibatkan satu korban mengalami luka tusukan.
Kemudian malam itu juga pukul 03.00 WIB dini hari mereka membawa senjata api dan melakukan penyerangan dengan melakukan penembakan yang mengenai rumah warga.
Selanjutnya anggota Unit Resmob Polres Metro Jakarta Timur di Backup Subdit Jatanras dan Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Kemudian pada Jum’at 18 Juni 2022 sekitar pukul 02.15 wib, polisi berhasil menangkap pelaku Suardi alias Kanjelo didaerah Tambun Bekasi.
Dan dari hasil Interogasi pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan bersama dengan sdr A dan sdr H (DPO).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres juga menjelaskan terkait senjata yang dipake pelaku melakukan aksinya.
Pelaku mendapatkan senjata tersebut dari membelinya lewat online. Senjata jenis Sofgan yang kemudian dirakit menjadi senjata api.
Masalah perakitan senjata pun menurut Kapolres nanti akan dilakukan pengembangan tentang dimana pelaku melakukan perakitan senjata tersebut.
Dalam kejadian ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 9 peluru, 1 bilah Golok dan 1 butir proyektil peluru.
Kepada pelaku dalam kejadian ini dikenakan pasal 170 dan pasal 351 dan pasal 1 tentang pengeroyokan dan penganiayaan juga penguasaan senjata api.
Dengan ancaman untuk pengeroyokan 5 tahun dan untuk penguasaan senjata apinya 20 tahun. (Iwan)