Menitpost.com , PASURUAN – Dua pengacara Surya Pane, Udik Suharto S.Pd.,S.H. dan LSM LIRA (Ayik Suhaya) mendampingi dari perwakilan buruh pabrik dari PT. Karyamitra Budisentosa Jl. Randupitu – Gununggangsir no. 1A Cang Anom, Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan – Jawa Timur hari ini di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Rabu (14/12/22).
Dari tuntutan buruh demo yang tidak ada titik temunya setelah beberapa kali UNRAS di depan Pabrik tersebut, sehingga melakukan UNRAS ke DPRD Kabupaten Pasuruan.
Lanjut surya, sebenarnya persoalan atau masalah ini yang datang ke DPRD hari ini dengan jumlah yang tercatat minta tolong ke saya adalah 4000 buruh, kalau di lihat 4000 buruh ini paling loyal di pusat, karena bukti loyalnya, walaupun mereka di gaji sebagian, jadi kita belajar juga kepada perusahaan hukum mana yang dipakai.
Walaupun mereka digaji sebagian bahkan ada yang tidak digaji ini masih punya loyalitas, agar bisa tampil kembali seperti semula karena memang ini ketergantungannya sangat luar biasa terhadap perusahaan, karena faktor usia dan lain sebagainya.
“Saya sebelum proses ini sudah tiga kali bertemu dengan pimpinan perusahaan, ternyata saat beliau konsultasi ke saya terkait dengan persoalannya dari hutangnya ke bank yang diungkapkan dari perusahaan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh sub player pada agustus 2022.”
Dari tagihan sekian banyak ada total kurang lebih 80 milyar tagihan, teman-teman oleh pusat di minta untuk tidak mengajukan tagihan dulu di pos PKPU, Karna memang kalau mengajukan tagihan pos PKPU maka akan menjadi beban bagi perusahaan.
Karena beban mengurus itu biaya 5 persen dari total tagihan, diperpanjang oleh debit PKPU akhirnya diperpanjang jadi 6 bulan, ternyata selama proses 6 bulan, proses kedamaian juga tidak projektif perdamaiannya dan saya melihat proses perdamaian dikirim keteman-teman ada tagihan bank, satu bank dari total 842 milyar maka prdamaian dari pihak bank.
Pada tanggal 30 november karna tidak terjadi perdamaian. Saya menangani kasus hari ini pak. Ada kasus Bank menolak perdamain. Nah dari proses kalau sudah mengatakan kepailitan maka otomatis. Karna proses PKPU pailit yang dilalui PKPU maka instropensinya itu terhitung sejak tanggal di putus yaitu 2 bulan sejak di putus maka bank punya hak untuk menjual.
Kita bisa pastikan dengan jumlah aset yang bapak ibu sekalian alami, kalau tidak salah luasnya 6 meter bu ya itu cuma mesin jahit, bukan microsoft bukan kecanggihan teknologi. Mungkin yang nilainya besar ratusan milyar trilyunan tapi mesin jahit.
Dan perusahaannya tersebar di tiga titik di pandaan terbesar, Ngawi dan caruban. prosesnya ini nanti tanggal 22 desember 2022, ini sudah di umumkan di media cetak nasional maupun elektronik bahwa semua pihak yang ada kaitan tagihan dengan PT. Karya mitra untuk mengajukan tagihannya.
Tagihan ini kalau di teman-teman ini adalah upah yang tidak di bayarkan atau belum dibayarkan setelah mereka bekerja yaitu periode Oktober 2021 sampai november 2022 yang belum di bayar. Total saya hitung hampir kurang sedikit 80 milyar.
Nanti juga ada kaitan dengan upah yang pensiun maupun pesangonnya, tapi kalau melihat posisi aset teman -teman ini bagaimana upah yang selama ini mereka bekerja ini bisa terbayarkan.
Kebutuhan awal hari ini yang dibutuhkan teman-teman untuk menguatkan proses penagihan, karna ada kesepakatan bersama perusahaan sudah tanda tangan, dia menyatakan bahwa ada tanggungan upah 80 milyar kurang sedikit, kemudian ada BPJS ketenaga kerjaan yang sudah di potong tetapi tidak di bayarkan.
Kedua ada iuran koperasi dipotong juga tidak di berikan, nilainya kurang lebih dari 10 milyar, kemudian ada iuran karyawan juga 2500 infonya yang saya dapat itu juga tidak di bayarkan.
Secara data tagihan pusat sudah mengakui, tapi kami juga butuh legalitas dari dinas ketenaga kerjaan terkait dan komisi kabupaten, kami memang diskusi dengan mas herman dan kawan-kawan kami harap sebelum tanggal 22 dalam minggu ini karena saya tidak mau terlambat.
Karena ini bank adalah bank mandiri bukan bank biasa dalam harapan kami tidak muluk-muluk ada rekomondasi cuma minta sebuah surat cinta yang diberikan oleh pimpinan ketua DPRD Kabupaten pasuruan kepada semua pengambilan niaga pada pengadilan negeri surabaya.
Poin kesatu adalah bahwa ada tanggungan perusahaan PT. Karya mitra terhadap buruh yang belum terbayarkan sebesar kurang lebih Rp. 80 milyar untuk dilunasi atau di dahulukan.
Poin kedua, adanya rekomondasi bahkan kalau perlu ini kunjungan dari DPRD Kabupaten Pasuruan kepada kementrian BUMN maupun direksi Bank Mandiri, saya yakin ini mentri BUMN maupun Bank Mandiri belum tahu persoalan ini sekarang. pungkas surya pane pengacara atau kuasa hukum dari buruh (karyawan) dari PT. Karya Mitra di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. (Haris)