Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Aksi pencurian ikan yang di klaim dapat menghasilkan uang, kembali terjadi pada PT Karya Samodra yang bergerak pada bidang bongkar muat ikan di PPP Mayangan Probolinggo. Rabu (10/8/22).
Ketiga orang yang bernama EBR (35),AH (39) dan AAH ( 21) dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan puluhan ton ikan dari gudang milik PT Karya Samodra. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kuasa Hukum,PT Karya Samodra,SW Jando menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan adanya dugaan pencurian ikan yang dilakukan oleh karyawan selaku pengawas dengan memerintahkan bawahannya untuk mengeluarkan ikan dari gudang. Kasus ini terbongkar setelah pihak bawahan melaporkan kepada pemilik perusahaan.
Setelah diketahui adanya ikan yang hilang tanpa sepengetahuan perusahaan, Akhirnya pihak managemen perusahaan melalui kuasa hukumnya melapor ke polisi.
Aksi tersebut terekam CCTV dan diketahui pelakunya adalah EBR,AH dan AAH selaku pengawas di gudang tersebut.
“ Diduga para karyawan tersebut mengeluarkan ikan dari dalam gudang melalui karyawan bawahannya dengan terlebih dahulu membuat surat jalan barang yang ditandatangani sendiri untuk diserahkan kepada securiti sebagai bukti pengeluaran barang tersebut,” terang Jando.
“Kejadian ini sejak dua tahun lalu dan kerugian perusahaan ditaksir mencapai miliaran rupiah,” imbuhnya. (Choy)