Menitpost.com, PASURUAN – Untuk penindakan atau melanjutkan aduan dugaan tambang ilegal di wilayah Kab. Pasuruan ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, HM Sudiono Fauzan (Mas Dion akrabnya) melayangkan surat kepada Kapolri atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia
“Penyampaikan surat aduan bernomor 170/265/DPRD Kab Pasuruan/2023 tertanggal 1 Maret 2023 perihal Rekomendasi DPRD Kabupaten Pasuruan atas kegiatan ilegal mining dan perusakan lingkungan, kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, surat ke Kapolri pada Senin (6/3) kemarin. Surat aduan dugaan tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan,” jelas Mas Dion.
Kata Mas Dion, “agar Kapolri mengerahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku dan kegiatan dugaan tambang ilegal. Terutama tambang galian C di wilayah Kabupaten Pasuruan, berdasarkan data DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi Jatim, jumlah penambang ilegal justru lebih banyak dari pada yang tambang yang legal,” ungkapnya.
“Kami minta Polri memberi ketegasan untuk tambang ilegal yang merusak lingkungan, belum dapat izin produksi, termasuk ada tambang di Grati yang dekat dengan perumahan warga dan ada juga yang dekat sutet,” jelas Mas Dion.
DPRD Kabupaten Pasuruan juga merekomendasikan surat pada Pemprov Jatim agar mengkaji ulang izin tambang galian C apabila terbukti yang merusak lingkungan dan segera menutupnya.
Meminta agar Pemkab Pasuruan lebih selektif sekaligus memperketat proses pemberian rekomendasi izin pertambangan, menertiban tambang ilegal dengan mengkondisikan semaksimalnya
“Surat ini juga kami beri tembusan ke Ketua KPK, Menteri ATR BPN, Menteri LHK, Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Bupati Pasuruan hingga Kapolres Pasuruan,” pungkas Mas Dion. (Haris)