• REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan
iklan anda Hub. +62 811-898-101
ADVERTISEMENT
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Tarif Iklan
  • Investigasi
No Result
View All Result
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Tarif Iklan
  • Investigasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Euforia Susah Dibendung, Bawaslu Imbau Parpol Tahan Diri Kampanye di Ruang Publik

menitpost.com by menitpost.com
Maret 16, 2023
in Politik
0
Euforia Susah Dibendung, Bawaslu Imbau Parpol Tahan Diri Kampanye di Ruang Publik
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menitpost.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar peserta Pemilu 2024, termasuk partai politik, untuk dapat menahan diri tidak berkampanye di ruang publik.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar mengakui bahwa euforia partai politik dalam menunjukkan eksistensinya di ruang publik sudah tidak bisa dibendung, bahkan dilarang.

“Kami mengimbau agar peserta Pemilu dapat menahan diri agar tidak terlalu maju menggunakan ruang-ruang yang bisa dikategorikan memenuhi aktivitas kampanye,” kata Halman dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan-non Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa (14/3/23).

Halman menjelaskan bahwa sejak partai politik ditetapkan pada 14 Desember 2022, seluruh partai seakan berlomba-lomba menunjukkan eksistensinya.

Meski hal itu dinilai wajar, Bawaslu menegaskan bahwa kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum.

Namun di sisi lain, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memberikan ruang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi.

Metode pertama yakni parpol diperbolehkan memasang bendera partai dalam pertemuan terbatas, misalnya mengumpulkan kader di sebuah hotel. Atribut partai seperti bendera, spanduk dapat dipasang di lokasi tempat acara digelar.

“Metode-metode lain belum bisa digunakan, seperti memasang spanduk, memilih peserta A yang dimunculkan dengan logo, foto seseorang yang bakal jadi calon legislator dan sebagainya, ini yang masih dilarang,” ujar dia. (Adit)

Tags: Bawaslu Imbau Parpol Tahan Diri Kampanye di Ruang PublikEuforia Susah Dibendung
Previous Post

Sertijab Kabid IKP Dari Ali Yuni Kepada Heri Sugianto Dihadiri Kadiskominfo Zahirman, Sos

Next Post

Wagub Uu Ruzhanul Resmi Buka Dojo Safety dan Ruang Praktek Siswa

menitpost.com

menitpost.com

Next Post
Wagub Uu Ruzhanul Resmi Buka Dojo Safety dan Ruang Praktek Siswa

Wagub Uu Ruzhanul Resmi Buka Dojo Safety dan Ruang Praktek Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.

No Result
View All Result

Warning: Undefined array key 153 in /home/frhubxwt/menitpost.com/wp-includes/nav-menu-template.php on line 211
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Tarif Iklan

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.