Ferdy Sambo Dipecat, Langsung Ajukan Banding
Menitpost.com, JAKARTA – Dalam sidang etik Polri memutuskan dan memberhentikan secara tidak hormat alias memecat Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo pun langsung merespon dan menyampaikan untuk mengajukan banding.
“Mohon izin kami akan mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan,” ucap Sambo sesaat setelah mendengarkan keputusan pemecatannya dalam sidang etik, Jumat (26/8/22).
Dalam kesempatan tersebut ia juga menyampaikan penyesalannya atas apa yang telah terjadi.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Sambo diakhir sidang menyampaikan surat tertulis berisi permohonan maaf terhadap para senior dan junior.
Ketua sidang yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri meminta Sambo segera menyiapkan berkas banding.
“Silakan disiapkan secara tertulis 3 hari ke depan,” katanya.
Sidang etik memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari dinas kepolisian.
Dalam keputusan itu setelah sidang memeriksa 15 saksi dan memperhatikan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan.
Berikut rincian saksi yang dihadirkan.
Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi
Saksi dari tempat khusus Provos Polri:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual
Kemudian, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer
Belum diketahui identitasnya secara resmi ada dua saksi yang berada diluar tempat khusus, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB. (Red)