spot_img
BerandaPolitikGelar RDP, Buntut Puluhan Eks Karyawan PT Kapinis Indonesia,...

Gelar RDP, Buntut Puluhan Eks Karyawan PT Kapinis Indonesia, Ini Pinta Ketua Komisi III

Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Ada sekitar 21 eks Karyawan PT KAPINIS INDONESIA mendatangi Kantor DPRD Kota Probolinggo di Jalan Suroyo dan diterima langsung oleh Anggota Komisi III. Ini merupakan kedatangan yang ke 2 untuk melakukan RDP. Jumat (28/10/22) malam.

Mereka mengaku, bekerja di PT.KAPINIS INDONESIA melalui vendor PT KTI dan sudah di akhir kontrak namun belum mendapatkan pesangon Bahkan mereka mengaku, sudah bertahun-tahun bahkan sampai ada yang 6 tahun hingga 20 tahun.

Kepada Ketua Komisi III, Koordinator eks karyawan PT KAPINIS INDONESIA Habibullah mengaku dirinya bersama 21 teman-temannya tidak keberatan kontrak kerjanya berakhir, Asalkan hak-hak sebagai pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja terpenuhi. Untuk mendapat pesangon, terangnya.

Dalam RDP tersebut, Habibullah menerangkan, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, status mereka yang diberhentikan bukan lagi PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu). Tetapi, sudah menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu). Sebab, mereka sudah bekerja bertahun-tahun di perusahaan tersebut melalui vendor PT Kapinis Indonesia, terang Habibullah kepada Ketua Komisi III, Agus Riyanto.

Ketua KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Donal Vinalio Boy mengatakan bahwa karyawan yang status kontrak kerja PKWT dalan UU Cipta kerja yang telah menghapus sebagian pasal UU 13 tahun 2003 dan ditegaskan dalam PP 35 tentang alih daya tidak mengatur bahwa karyawan PKWT harus diangkat menjadi karyawan PKWTT akan tetapi ada tanggung jawab pengusaha untuk memberikan dana kompensasi kepada karyawan diakhir kontrak kerja PKWT akan tetapi ada banyak vendor di PT KTI salah satunya adalah PT KAPINIS INDONESIA yang belum menyelesaikan masalah uang kompensasi karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Karyawan kontrak tersebut berhak atas uang kompensasi sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan di tegaskan dalam PP 35 tahun 2021 Bahwa
Karyawan yang mengalami PHK karena masa kontrak habis baik yang diperpanjang maupun yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya maka karyawan tersebut wajib menerima uang kompensasi dengan perhitungan jika masa kerja 1 tahun maka perhitungan uang kompensasinya mendapatkan 1 x gaji.Jika 6 bulan masa kerja = 6:12x gaji dan jika 3 bulan masa kerja = 3: 12x gaji.

Aturan ini berlaku bagi 2 kondisi baik masa kontrak karyawan PKWT telah habis dan tidak ada perpanjangan kontrak maupun masa kontrak karyawan PKWT telah habis dan dilakukan perpanjangan kontrak, intinya uang kompensasi untuk karyawan yang putus maupun diperpanjang kontraknya wajib mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan, terangnya.

Ketua Komisi III, H. Agus Riyanto berharap permasalahan ini segera diselesaikan, untuk itu kami meminta kepada pihak Disnaker untuk segera mencarikan solusi terbaik. ”Kami tunggu hasilnya,kalau bisa secepatnya,” pintanya. (Choy)

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -