Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri yang tidak menangani perkaranya.
Sengketa Rusunawa Bestari milik Pemerintah Kota Probolinggo, di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Mayangan, akhirnya memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Selasa (25/7/23).
H. Buhori Muslim selaku Pemilik Lahan SHM 1010 beserta Keluarga dan Ahli waris, hadir dalam persidangan tersebut terkait atas lahan sawah miliknya yang digunakan untuk mendirikan Bangunan Rusunawa Bestari.
Dalam perkara gugatan perdata Nomor 18 pdt G/2023 tersebut yang menjadi Tergugat adalah 1.Walikota Probolinggo ,2.HM.Buchori, (Walikota Periode 2004-2014) 3.H.Bandyk Sutrisno (Sekda Kota Periode 2004-2008) 4.Kepala Dinas PUPR dan Perkim Kota Probolinggo, 5.Kepala BPPKAD Kota Probolinggo, 6.Kepala BPN Kota Probolinggo.
Sementara itu, yang dijadikan obyek sengketa dalam perkara ini adalah, sisa tanah sebagian tercatat dalam sertifikat SHM No.1010 Atas nama Sekasari Alias Abd.Adjis alias Abdul Aziz seluas 6.500m2, surat ukur tanggal 7/10/1985, No.1455/CS/1985 dan sebagaimana bukti adanya SKPT No.7337/2022, NPTN:820220719447636 20/07/2022, yang diterbitkan oleh BPN Kota Probolinggo.
Adapun batas-batas yang dimaksud adalah sebagai berikut. Sebelah Utara:Tanah H.Buasan, sebelah Selatan:Tanah Aset Pemkot,sebelah Timur:Jalan.Lingkar Utara/Tanah Obyek peninggalan yang terkena pelebaran proyek JLU (JalanLingkar Utara), sebelah Barat: Tanah Hj.Sulastri.
Pada sidang perdana, Hakim Ketua, Yusti Cinianus Radjah menyampaikan kepada para pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya mediasi agar masing-masing pihak menyampaikan apa yang menjadi keinginannya secara tertulis dan tidak melebar dari substansi pokok.”Agenda mediasi ini hingga 30 hari ke depan,” terangnya.
Sementara itu,Buchori Muslim selaku pengguggat menyampaikan,berbagai upaya sudah kami lakukan termasuk melalui dua kali RDP bersama Wakil Rakyat juga tak membuahkan hasil.
“Akhirnya untuk dirinya dan keluarga memutuskan untuk melakukan upaya dan menempuh jalur hukum dengan tiga materi gugatan utamanya adalah, 1. Meminta Pemkot segera mengosongkan Bangunan Rusunawa Bestari di JLU (Jalan.Lingkar Utara),2. Meminta ganti rugi sawah produktif miliknya yang sudah dikuasai selama 18 tahun dan yang ke 3, Pemkot harus bertanggung jawab secara hukum karena telah melakukan penguasaan tanpa hak,” tegas H.Buchori Muslim.
Buchori Muslim menambahkan, hari ini merupakan sidang pertama, dimana Hakim Ketua meminta untuk dilakukan mediasai dengan para tergugat.Sidang berikutnya dilakukan pada tanggal 1 Agustus mendatang.”Intinya Ketua Hakim meminta agar perkara ini ada solusi terbaik.” Harapan saya agar kasus perkara ini cepat selesai.
“ Pada agenda mediasi ini Ketua Hakim meminta resume gugatan dan tanggapan dari para tergugat agar disampaikan pada agenda sidang berikutnya,” imbuh Buchori Muslim.
Untuk diketahui ,pada sidang pertama sengketa lahan Rusunawa Bestari ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Yusti Cinianus Radjah dan Hakim Anggota,Rony Daniel Richardo dan Rifin Nurhakim Sahetapi juga dihadiri oleh para pihak penggugat dan tergugat melalui kuasa hukumnya.(Choy)