Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo mengadakan acara Silaturahmi Dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2022. Jumat (5/8/22).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bakesbangpol tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Gogol Sujarwo mewakili Walikota. Delapan Pengurus Partai Politik yang berhak menerima bantuan keuangan Serta Plt Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik Kota Probolinggo dan jajarannya.
Delapan parpol yang dimaksud adalah PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PPP, Partai Demokrat, PKS dan Partai Nasdem. Bantuan keuangan itu bersumber dari APBD Kota Probolinggo tahun 2022.
Aspem Gogol Sudjarwo mengatakan bantuan ini penting. Sebagaimana mengacu pada Permendagri 78/2020 tentang perubahan atas Permendagri 36/2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan belanja daerah dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dan Perwali Kota Probolinggo 60/2020 tentang pedoman pengelolaan parpol.
“Jika ada temuan yang repot nanti adalah bapak atau ibu dan kita semua. Oleh karena itu, mari dipedomani sesuai dengan Permendagri dan Perwali yang kita sebut tadi,” pintanya.
Tujuan dilaksanakan Silaturahmi dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yaitu Menjalin kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Partai Politik dalam pelaksanaan pendidikan politik sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
” Meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan demokrasi; dan Meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” Titik Widayawati.
Ia juga mengatakan, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, ditegaskan bahwa tahapan lanjutan dalam penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik melalui rekening masing-masing partai politik adalah perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan dan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh Ketua dan Bendahara Partai Politik. (Choy)