Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo menyampaikan Pengenaan Cukai Hasil Tembakau (Cukai Rokok) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak buruk bagi masyarakat, sebagai upaya preventif pemerintah dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kadis Kominfo, Aman Suryaman dalam penjelasan Sosisalisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2023 bekerja sama dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Probolinggo di Hotel Platinum Tunjungan Surabaya. Selasa (4/7/23) sore.
Sosialisasi dikemas melalui “ Media Gathering “ diikuti 67 orang peserta dari unsur awak media
Kebijakan ini juga bertujuan untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran sekaligus menekan efek negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“ Sehingga perlu kita pahami bersama bahwa Pengenaan Cukai Rokok tidak semata-mata untuk menaikkan pendapatan negara dari sektor pajak, tetapi juga utk melindungi kesehatan masyarakat, baik itu pengguna aktif maupun pengguna pasif,” jelas Aman Suryaman.
“Hal ini juga dapat kita lihat dalam PMK No. 215/PMK.07/2021 ttg Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, yang menyebutkan bahwa alokasi DBHCHT, diperuntukkan untuk Bidang Kesejahteraan (50%), Bidang Kesehatan (40%) dan Bidang Penegakan Hukum (10%),” terangnya.
Tentang seberapa besar kerugian negara yg ditimbulkan dari kegiatan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai ini, dijelaskan lebih lanjut oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Probolinggo.
Bersama Kasat Pol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satriyo, Kasi Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu menjelaskan, tujuan diselenggarakannya sosialisasi, meningkatkan pemahaman masyarakat/peserta terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai. Mengajak masyarakat/peserta terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok. Memotivasi para peserta untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.
Di hadapan para peserta,Nangkok Pasaribu dalam paparannya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Nangkok.
Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.
Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Nangkok P.Pasaribu juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.
“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Probolinggo,” tegasnya.
Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Paparan yang disampaikan Nangkok Pasaribu, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.(Choy)