spot_img
BerandaNasionalIni Syarat Jadi Petugas Bawaslu Kecamatan di Lumajang

Ini Syarat Jadi Petugas Bawaslu Kecamatan di Lumajang

Menitpost.com, LUMAJANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).

“Rencana pada tgl 21-27 September nanti, Bawaslu membuka pendaftaran pengawas kecamatan, kebutuhannya masing-masing kecamatan ada tiga orang,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lumajang, Amin Sobari saat dikonfirmasi usai Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, di Saujana Resto dan Café Lumajang, Selasa (20/9/22).

Amin Sobari juga mengungkapkan, bahwa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar Panwaslu Kecamatan merupakan WNI berusia paling rendah 25 tahun, tidak pernah dipidana, mempunyai integritas, kepribadian yang kuat jujur dan adil, tidak pernah menjadi anggota parpol dan bersedia bekerja penuh waktu.

“Pada prinsipnya Bawaslu tidak ada larangan siapapun mendaftar sebagai panwascam, tetapi kami ada ketentuan-ketentuan nanti setelah dilantik menjadi komisioner panwascam, beberapa klausul salah satunya harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan dan jabatan BUMN/BUMD,” terang dia.

Sementara, untuk kelengkapan persyaratan antara lain, Surat Lamaran, Fotocopy KTP, Pas Foto Terbaru 4×6 cm sebanyak tiga lembar berlatar belakang merah, Fotocopy Ijazah terakhir, Daftar riwayat Hidup, Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika, Surat Izin atasan langsung bagi PNS dan Surat Pernyataan bermaterai.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan kelengkapan pendaftaran dapat dilihat di laman lumajang.bawaslu.go.id. (Agus)

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -