• REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
iklan anda Hub. +62 811-898-101
ADVERTISEMENT
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Investigasi
No Result
View All Result
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Investigasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Investasi Bodong Quotex Doni Salmanan, Berkas Lengkap Bareskrim Polri Limpahkan ke Kejaksaan

menitpost.com by menitpost.com
April 18, 2022
in Hukum & Kriminal
0
Investasi Bodong Quotex Doni Salmanan, Berkas Lengkap Bareskrim Polri Limpahkan ke Kejaksaan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Investasi Bodong Quotex Doni Salmanan, Berkas Lengkap Bareskrim Polri Limpahkan ke Kejaksaan

Menitpost.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara investasi bodong Qoutex yang menjerat Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Berkas tahap satu dikirim hari ini,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4/22).

Lanjut Reinhard, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil dari pihak kejaksaan terkait Dengan penyerahan berkas perkara tahap satu tersebut apakah perlu dilengkapi atau tidak.

Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex.

Suami dari Dinan Nurfajrina ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (Humas)

Tags: Berkas Lengkap Bareskrim Polri Limpahkan ke KejaksaanInvestasi Bodong Quotex Doni Salmanan
Previous Post

Perjuangan Politik Demokrat, SBY Pastikan AHY Pimpin Partai Demokrat

Next Post

Sita Perhatian Publik, Tampil Seksi Aming di Pesta Wulan Guritno

menitpost.com

menitpost.com

Next Post
Sita Perhatian Publik, Tampil Seksi Aming di Pesta Wulan Guritno

Sita Perhatian Publik, Tampil Seksi Aming di Pesta Wulan Guritno

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.

No Result
View All Result

Warning: Undefined array key 153 in /home/frhubxwt/menitpost.com/wp-includes/nav-menu-template.php on line 211
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.