Menitpost.com, JAKARTA – Kesepakatan antara Pemerintah dan Komisi III DPR sudah mengesahkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Meski begitu, peraturan yang baru diundangkan tersebut baru akan diberlakukan pada tiga tahun mendatang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merespon hal tersebut, menekankan kepada seluruh jaksa, khususnya yang baru dilantik agar senantiasa aktif mempelajari KUHP (baru).
“Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (14/12/22).
Guna pelaksanaan KUHP, Burhanuddin mengatakan bahwa perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok yakni mendatangkan ahli akademisi dan praktisi, sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP kedepannya.
Burhanuddin menuturkan pada hakikatnya jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum, dan untuk menjadi seorang praktisi hukum yang andal dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajeg, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.
“Laksanakan dengan baik tugas dan kewenangan saudara untuk terus membiasakan diri dalam menangani suatu perkara, karena hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik, saudara akan terbiasa untuk menggunakan struktur berpikir hukum yang sistematis guna menemukan, mengungkap, dan menjustifikasi makna-makna tersembunyi yang ada dalam suatu peristiwa hukum, sehingga saudara memiliki akurasi yang tinggi dalam menganalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum yang ada di masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Kemampuan kognitif yang terus diasah, Burhanuddin juga berpesan agar sensitivitas diri sebagai seorang penegak hukum untuk terus dilatih. Sensitivitas diri merupakan kunci bagi seorang jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.
“Kelak akan saudara temui berbagai perkara yang bersinggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa. Untuk itu, selalu kedepankan nurani saudara dalam menangani permasalahan tersebut. Ingat pesan saya! Seorang Jaksa selain harus memiliki ketajaman berpikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus,” ujarnya.
“Apabila mampu menyatukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan terwujud keseragaman pola pikir, kapasitas, serta kualitas yang baik untuk menjadi sosok jaksa yang ideal,” tambah Burhanuddin. (Adit)