Selasa, Oktober 21, 2025
BerandaUncategorizedKantor Dewan Diserbu Ratusan Warga Terkait Konfliknya Dengan Agraria

Kantor Dewan Diserbu Ratusan Warga Terkait Konfliknya Dengan Agraria

Menitpost.com, LUMAJANG – Ratusan warga Dusun Karanganyar Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, ngeluruk kantor DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) Kabupaten Lumajang, Senin (20/2/23).

Datang berbondong- bondong , ke gedung Dewan bermaksud menyampaikan persoalan terkait status tanah, yang menurut mereka sulit sekali mewujudkan peralihan / pelepasan dari kawasan hutan, menjadi kawasan pemukiman.

Salah satu koordinator yang bernama Lulik menyampaikan, “Kami berusaha memenuhi semua syarat dan kelengkapan yang dibutuhkan kami sudah berproses panjang bahkan berusaha sesuai petunjuk dan prosedur, tetapi sampai saat ini, masih terkendala kepala desa kami tidak mau menandatangani berkas pengajuan yang merupakan syarat secara administratif.

Bulan Oktober 2022 lalu perwakilan dari masyarakat Dusun Karanganyar mendatangi KLHK untuk memastikan kembali program pelepasan kawasan hutan menjadi pemukiman,kami mendapat arahan serta petunjuk setelah itu kami sosialisasikan pada warga masyarakat setempat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan ,Kami sudah memenuhi syarat dan bisa mengajukan peralihan tersebut sebab masyarakat yang menempati lahan itu sudah puluhan tahun bahkan sudah turun temurun sejak sekitar tahun 1940 an.

Kami menyampaikan, pada DPRD Kabupaten Lumajang diantaranya meliputi :

1. Meminta kepada DPRD Kabupaten Lumajang, untuk membantu menyelesaikan persoalan agraria sampai tuntas

2. Meminta Kepala Desa Burno, menandatangani berkas – berkas pengajuan sebagai syarat kelengkapan secara administratif

3. Memanggil seluruh unsur kedinasan di Pemkab Lumajang yang berkaitan dengan Program Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pemukiman agar bisa transparan.

4. Membentuk Tim Pansus.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Bukasan menanggapi” Kami menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat, bukan suatu yang mustahil bagi warga Dusun Karanganyar Desa Burno untuk memperoleh haknya, jika legalitasnya terpenuhi.

“Berdasarkan Peraturan Presiden tidak ada lagi alasan, untuk tidak memberikan pada masyarakat,” tutur Bukasan. menyampaikan pada awak media.

“Kami akan mengadakan rapat kerja, bersama Desa Camat BPN/ pertanahan, Kehutanan dan Bappeda, “Kami akan menggali informasi dari dinas terkait,
Kami ingin masalah ini cepat selesai, sebab masyarakat sudah lama menetap disana sekitar 40 tahun,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: menitpost.com