Menirpost.com, KOTA PROBOLINGGO Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H.,S.I.K. bersama Stake Holder terkait laksanakan Coffe Morning dalam rangka Sosialisai Mekanisme Gugatan Sederhana dan Eksekusi.Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rapat Kantor KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Probolinggo.
Coffe Morning juga dihadiri oleh Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Dandim 0820 Probolinggo, Letkol ARH Arip Budi Cahyono, Kejari Kota Probolinggo, diwakili Kasi intel Kejakasaan,Thesar Yudi, Kepala Pengadilan Negeri Probolinggo, Yusti Ciniaus Radjah, Bersama para Hakim dan Panitera, Kepala KSOP, Agus Fery Satrio, Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Subiyantana, Para PJU Polres Probolinggo Kota, Kepala Bea Cukai Rusdi., Kasatpol Airud AKP S. Prayitno, GM PT. PELINDO dan tim serta DABN dan tim. Selasa (2/8/22).
Dalam penyampaiannya Kapolres AKBP Wadi Sa’bani mengatakan selain sebagai silaturahmi, acara Coffe Morning ini nendekatkan diri dengan instansi terkait dalam ranah peningkatan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan komuniksi lintas instansi dengan saling berhubungan satu sama lain sehingga penyelenggaraan pelayanan dari masing masing instansi dapat berjalan dengan mudah dan cepat.
“Semua tidak bisa berdiri sendiri harus tersambung dalam tugas dari masing masing stake holder agar tugas kita lancar,” ucapnya.
Kapolres juga menambahkan supaya kegiatannya lancar dengan suatu hubungan jangan hubungan diatas kertas saja dan jangan sampai ada wilayah yang tersekat sekat demi kepentingan pribadi, disini kita menyatukan semua antara daratan dan lauatan harus tersambung semua dalam lalulintas di masyarakat.
“Kita harus praktek kan di dalam kehidupan sehari sehari dalam hal pekerjaan sehingga hubungan antara Steke Holder saling berhubungan segala pelayanan kepada masyarakat cepat diselesaikan,” jelas Wadi.
Sementara itu, Ketua PN Kota Probolinggo, Yusti Ciniaus Radjah mengatakan, kegiatan ini merupakan sarana sosialisasi agar mesyarakaat mengetahui konten konten layanan dari PN Kota Probolinggo, salah satunya adalah gugatan layanan.
Dengan gugatan sederhana ini proses permasalahan agar dapatnya cepat selesai dalam 25 hari kerja,baik hutang piutang,sengketa dan lain lainnya bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya. (Choy).