Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada pengelola Kawasan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo, yang berlangsung di Aula Biru.PPP Mayangan Probolinggo. Rabu (22/6/22).
Sosialisasi gencar dilakukan KKP untuk memastikan pemanfaatan ruang laut oleh pelaku usaha maupun masyarakat, berjalan sesuai aturan sehingga tidak mengancam keberlanjutan ekosistem laut.
“Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL, hal ini harus dipenuhi,” ujar Saiful Bahri yang mewakili Ditjen Pengawasan,Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP RI,saat membuka kegiatan sosialisasi.
KKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta Permen KP No 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pada Bidang Kelautan dan Perikanan.
Kegiatan yang turut melibatkan tim Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tersebut dihadiri juga UPT PPP Mayangan Probolinggo, DPKPP Kota Probolinggo, HNPP Probolinggo serta para Pemilik Kapal,.
Melalui sosialisasi,Saiful Bahri meminta kepada para pelaku usaha untuk memahami bagaimana pemanfaatan ruang laut terhadap Rencana Tata Ruang Laut dan/atau Rencana Zonasi. Kemudian mengenai mekanisme KKPRL dalam perizinan berusaha berbasis risiko, alur KKPRL dalam sistem OSS berbasis risiko, proses pemberian persetujuan KKPRL, hak dan kewajiban KKPRL, serta pencatatan, pengadministrasian dan pemutakhiran data KKPRL.
“Kegiatan dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mencatat dan mengadministrasikan kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap oleh Perorangan, Badan Usaha, Pemerintah/Pemerintah Daerah atau masyarakat lokal maupun masyarakat tradisional,” jelasnya.
Keberadaan KKPRL sangat penting, di antaranya untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang laut di antara para pelaku kegiatan. Kemudian agar tercapainya pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan rencana tata ruang laut atau rencana zonasi.
Dengan demikian, kegiatan di ruang laut yang tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, aktivitas budidaya maupun sosial dapat berjalan optimal tanpa mengancam kelestarian ekosistem laut.
“KKP mengedepankan sosialisasi ke pelaku usaha soal PKKPRL bagi yang belum memiliki seperti dilakukan hari ini. Tetapi jika pelaku usahanya bandel atau terlanjur kegiatannya sudah merusak ekosistem laut tidak tertutup bakal dikenakan sanksi, baik penghentian kegiatan, denda, atau lainnya,” tutupnya.(Choy)