• REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
iklan anda Hub. +62 811-898-101
ADVERTISEMENT
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Investigasi
No Result
View All Result
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Investigasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kepala BNN Pimpin Gelar Konpres, Sikat Jaringan Sindikat Narkotika Yan-Niar di Wilayah Aceh Timur

Atas kasus ini para tersangka dijerat pasal 114(2) Jo pasal 132(1) sub pasal 112(2) UU RI No.35 tahun 2009.tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

menitpost.com by menitpost.com
April 7, 2022
in Hukum & Kriminal
0
Kepala BNN Pimpin Gelar Konpres, Sikat Jaringan Sindikat Narkotika Yan-Niar di Wilayah Aceh Timur

Kepala BNN Pimpin Gelar Konpres, Sikat Jaringan Sindikat Narkotika Yan-Niar di Wilayah Aceh Timur

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

menitpost.com – JAKARTA TIMUR – BNN mengadakan konferensi pers di gelar di gedung BNN pusat Jl. Letjen M.T. Haryono. Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur. Kamis (7/4/22).

Press release di pimpin langsung oleh kepala BNN Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose.

Kepala BNN Pimpin Gelar Konpres, Sikat Jaringan Sindikat Narkotika Yan-Niar di Wilayah Aceh Timur

Dalam keterangan nya kepada awak media kepala BNN Petrus menjelaskan 255,96 kg sabu berhasil di Amankan dari 5(lima) orang tersangka berinisial. DA ,ZY, KK, AZ, RH. Kelima tersangka di tangkap di waktu dan tempat berbeda.

Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini bekerja sama dengan bea cukai kepuasan Riau.

Menurut Petrus, berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika Yan-Niar di wilayah Aceh timur.

Dari hasil penyelidikan BNN dan pengembangan informasi pada 14 maret 2022 dini hari 02.26 WIB tim BNN mengamankan 3 (tiga) orang tersangka DA, ZY ,dan KK dan barang bukti dua bingkisan besar berisi sabu seberat 203,99kg.

Sementara itu penangkapan RH Selasa 15 Maret 2022 tertangkap tim BNN saat melintas di jalan lintas Banda Aceh.kampung bireun BNS reuleut kec. Kota juang kabupaten Bireuen propinsi Aceh. Dari tangan RH di sita barang bukti 52,97 kg sabu yang di bungkus didalam kemasan teh cina.

Atas kasus ini para tersangka dijerat pasal 114(2) Jo pasal 132(1) sub pasal 112(2) UU RI No.35 tahun 2009.tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Masih menurut Petrus “terungkap nya kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ini sangat fantastis dan itu tentu ada jaringan yang terorganisir dari luar kita berharap agar ada kerja sama semua pihak untuk memeranginya.

Saat ini kita masih menunggu UU yang sedang di bahas di DPR supaya kita bisa bekerja lebih maksimal lagi didalam menyelamatkan Indonesia dari narkoba,” pungkas nya. (Iwan)

Previous Post

Bupati Suhatri Bur Kembali Serahkan BLT, Ini Harapannya

Next Post

Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi Ingatkan Belum Sepenuhnya Selesai

menitpost.com

menitpost.com

Next Post
Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi Ingatkan Belum Sepenuhnya Selesai

Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi Ingatkan Belum Sepenuhnya Selesai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.

No Result
View All Result

Warning: Undefined array key 153 in /home/frhubxwt/menitpost.com/wp-includes/nav-menu-template.php on line 211
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.