Menitpost.com, PASURUAN – Menurut peraturan Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa dan BPD.
Pemetaan bentang, dari bentang sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, hingga sumber daya manusia diperlukan dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa atau Raperdes. Pemetaan lingkungan tersebut membantu penyusunan ruang lingkup peraturan desa, membentuk konsep, visi, dan misi dari sebuah desa, dan membantu dalam menentukan strategi serta arahan yang dimuat dalam peraturan desa.
Kepala desa pandean, kecamatan rembang, kabupaten pasuruan dan BPD pandean, bersama warga asli pandean, untuk meminta kembali limbah afalan dari PT. king jim Indonesia yang berada di wilayah desa pandean agar supaya menjadikan hak warga untuk dikelola, dijadikan hasil usaha kecil maupun menengah bagi masyarakat pandean.
Audensi atau mediasi antara CV. Wahyu dan warga pandean berada di ruang “rupatama” kapolres kabupaten pasuruan, dimulai pada jam 10:00 WIB, Rabu (23/11/22).
Menurut kapolres pasuruan “kades dan camat akan menyusun sebuah peraturan (perdes) yang mengatur pengolahan limbah dan afalannya, kemudian polres akan mendorong atau mengawal kewajiban-kewajiban CSR yang berada di kabupaten pasuruan.”
Untuk lebih jelas lagi kapolres mengatakan, “hari senin tanggal 28 november itu akan ada pertemuan lanjutan antara PT. King jim indonesia, masyarakat pandean serta pemerintah kecamatan rembang karena tadi disepakati di inisiasi undangan dari kecamatan.”
“Kemudian yang terakhir ada opsi bahwa CV. Wahyu yang selama ini mengelola afalan atau limbah dari PT. King Jim Indonesia itu akan memberikan atau membuka ruang untuk berdiskusi dengan masyarakat terkait perjanjian antara CV. Wahyu dengan masyarakat yang selama ini sudah berjalan tapi ada hal-hal yang mungkin harus di perbahurui itu saja intinya.”
Untuk pengelolaan limbah saat ini, “Sementara sudah berjalan sebagai mana yang sudah saat ini yaitu di kelola CV. Wahyu. Karena PT. King Jim Indonesia sudah punya perjanjian kerja sama dengan CV. Wahyu. Masyarakat inginnya pengelolahan limbah diserahkan kembali pada masyarakat, mungkin hari senin akan lebih intens ya pembicaraan dari PT. King Jim indonesia dengan masyarakat dan juga dengan pemerintah kecamatan rembang,” tutur kapolres.
Tentang adanya audensi sambung kapolres, “kami melihat permasalahan ini cukup panjang sudah hampir lima kali berulang gitu ya. Unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat kecamatan rembang kepada PT. King Jim Indonesia terutama di desa pandean ini, terkait dengan limbah afalan, sehingga tentunya dengan masyarakat melakukan unjuk rasa, kami pihak dari kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas merasa perlu untuk memediasi,” pungkas kapolres. (Haris)