Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN) DKI Jakarta Sebut Menggunakan Hak asasi di bulan Suci Ramadhan Jangan Sampai Melanggar Hak Konstitusi
menitpost.com, JAKARTA – Reformasi telah memberikan kan secercah perubahan baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di era reformasi ini telah banyak melahirkan UU yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Salah satu UU yang di lahir kan adalah UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum.
Berpijak pada UU tersebut Senin 11 April 2022 akan ada aksi besar besaran mahasiswa yang akan mengemukakan pendapatnya.
Dilihat dari pandangan hukum aksi tersebut Syah dan legal dilindungi oleh UU, akan tetapi meski mengemukakan pendapat dimuka umum di lindungi oleh UU, kita harus samasama memperhatikan aturannya.
Jangan sampai dengan keinginan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum malah justru kita menabrak hak hak orang lain.” Hal ini di sampaikan oleh Ahmad Qais S.Pd
Ketua DPW BKN DKI Jakarta.
Barisan kesatria Nusantara (BKN) bersama TNI-POLRI mengharapkan aksi mahasiswa nanti nya akan berjalan tertib lancar dan damai.
“Mari kita jaga keutuhan NKRI terkhusus diwilayah DKI Jakarta, kepada Aparat keamanan TNI-Polri kami mengharapkan nantinya yang bertugas dilapangan akan bersikap Humanis didalam mengawal dan mengamankan jalan nya aksi tersebut,” tambah Ahmad Qais
Selagi para peserta aksi tidak melanggar aturan yang berlaku suasana kondusif pasti akan tercipta, untuk itu Ahmad Qais juga mengingatkan kepada peserta aksi supaya tidak akan terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Iwan)