spot_img
BerandaHukumKetum Golkar Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung, Ini Penjelasannya!

Ketum Golkar Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung, Ini Penjelasannya!

Menitpost.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

“Benar ada pemanggilan (Airlangga Hartarto),” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/7/23).

Ketut mengatakan, berdasarkan rencana pihaknya akan memeriksa Ketua Umum partai Golkar itu sekitar pukul 09.00 WIB, namun pemeriksaan diundur menjadi pukul 16.00 WIB.

“Perkara CPO, rencananya jam 16.00 beliau konfirmasi hadir,” imbuhnya.

Pada perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun. Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. (Tomi)

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -