menutpost.com
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor kembali menorehkan pencapaian membanggakan dalam pelaksanaan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Semester 1 Tahun 2025. Dengan nilai IKM mencapai 82,26 dan predikat B atau Baik, seluruh jajaran Bappenda merasa semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Angka 82,26 yang diraih Bappenda Kabupaten Bogor merupakan hasil dari penilaian masyarakat atas berbagai aspek layanan, seperti kemudahan prosedur, kejelasan persyaratan, kecepatan penyelesaian, hingga sikap ramah petugas. Predikat “Baik” menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat telah merasa puas terhadap layanan yang diberikan, serta mengakui adanya upaya nyata dari Bappenda untuk memberikan pelayanan yang responsif dan solutif.
Hasil IKM juga menjadi alat evaluasi yang sangat penting untuk memperbaiki berbagai kekurangan dan mengembangkan inovasi layanan di masa depan. Masukan, kritik, dan saran dari seluruh masyarakat akan selalu menjadi prioritas utama yang dijadikan bahan pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, pelayanan publik Bappenda Kabupaten Bogor diharapkan semakin inklusif, mudah diakses, dan mampu mengikuti harapan masyarakat luas.
Suksesnya pelaksanaan survei IKM Semester 1 tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang mau ikut serta dalam survei, memberikan penilaian, serta menyumbangkan pemikiran demi pelayanan yang lebih baik. Pemerintah mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan kanal survei, baik secara online maupun offline, sekaligus memberikan masukan secara terbuka agar kualitas pelayanan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.
Bappenda Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas saran dan masukan yang telah diberikan selama ini. Komitmen pelayanan yang berakar pada nilai AKHLAK dan semangat inovasi akan terus dijaga, agar seluruh masyarakat benar-benar merasakan manfaat pelayanan yang cepat, akurat, dan ramah.
Dengan hasil IKM yang positif ini, Bappenda semakin yakin mampu menghadirkan pelayanan publik yang membanggakan serta membawa Kabupaten Bogor menuju masa depan yang istimewa dan gemilang
CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH S.D 10 OKTOBER 2025
Pencapaian realisasi pajak daerah untuk semua jenis pajak daerah yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp3.115.130.154.823,00 atau mencapai 81,60 % dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 3.817.688.382.057,00, dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:
Grafik 1. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah s.d 10 Oktober 2025
Secara nominal, kontribusi terbesar didapat dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 919.239.680.909,00 dan pada urutan kedua terbesar didapat dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 715.977.538.433,00 sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah di atas ini.
Namun, secara persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah terhadap Target yang dianggarkan s.d 10 Oktober 2025 di bawah ini, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat persentase tertinggi, yaitu 105.23%. Itu berarti Pajak PBB P2 memang memiliki peran penting terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bogor.
Grafik 2. Persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah s.d 10 Oktober 2025
Sebagai wujud apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah, dan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memberikan stimulus ekonomi kepada warga, serta mendukung pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi dan menghadapi tantangan ekonomi global. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappenda Kabupaten Bogor memperpanjang Relaksasi Pajak Daerah, antara lain:
PEMBEBASAN PAJAK PBB P2 TAHUN 2025
Program pembebasan pajak PBB P2 di Kabupaten Bogor tahun 2025 merupakan terobosan besar yang dihadirkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000,Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga di tengah situasi yang penuh tantangan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, masyarakat dapat memanfaatkan diskon 100% untuk PBB P2 tahun pajak 1994 hingga 2011, asalkan telah melunasi PBB P2 tahun 2025. Untuk wajib pajak yang nilai ketetapan pajaknya maksimal Rp100.000,- Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan pembebasan penuh: pajak dianggap langsung lunas untuk tahun 2025 tanpa perlu melakukan pembayaran lagi dan kebijakan ini berlaku tanpa batas waktu.
Program ini juga menghapus seluruh denda PBB P2 untuk semua tahun pajak, sehingga wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi pokok pajak tanpa tambahan beban denda, baik untuk perorangan maupun badan usaha. Pemerintah juga menyediakan pengurangan pokok piutang pajak untuk tahun 2012-2019 hingga 50% dan untuk tahun 2020-2024 hingga 30%. Seluruh relaksasi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pembangunan dan mendukung perekonomian daerah.
Prosedur Pembayaran yang Mudah Pembayaran PBB P2 kini semakin mudah dan fleksibel dengan berbagai kanal pembayaran digital, seperti Bank BRI, Bank BJB, BCA, kantor pos, gerai ritel Alfamart, Indomaret, serta platform online seperti Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Blibli, dan lainnya. Masyarakat cukup menggunakan HP dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk bertransaksi kapan saja dan di mana saja, sehingga proses pelunasan pajak semakin efisien tanpa harus antre di lokasi pembayaran.
Untuk informasi lebih lanjut, registrasi E-SPPT, pengecekan tunggakan, dan panduan pembayaran digital, seluruh detail dapat diakses melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor di bappenda.bogorkab.go.id serta kanal media sosial resminya. Pemerintah daerah sangat menganjurkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini demi kemudahan dan keamanan transaksi.
Bupati Bogor menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang lahannya kecil dan ekonominya terbatas. Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat program ini bukanlah hal utama; yang terpenting adalah bagaimana pemerintah bisa berbagi dan meringankan beban warga serta memastikan kesejahteraan semua lapisan masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak melewatkan kesempatan emas ini untuk menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa rasa khawatir dan mendukung pembangunan Bogor yang istimewa dan gemilang.
Dengan mengikuti program pembebasan pajak dan penghapusan denda ini, masyarakat turut berkontribusi nyata dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih maju dan sejahtera. (Hart)