Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kota Probolinggo pada data keanggotaan partai politik dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terus dilakukan. Untuk menyamakan persepsi, KPU menyosialisasikan hal itu ke liaison officer (LO) partai politik.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU mengundang seluruh parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU RI pasca penutupan masa pendaftaran. Juga dilakukan sosialisasi mengenai tahapan verifikasi administrasi sesuai dengan regulasi yang telah dibuat KPU. Minggu (21/8/22) sore.
Hal yang dimaksud diantaranya Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Selain itu Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Komisioner KPU Kota Probolinggo Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, pihaknya telah menuntaskan verifikasi administrasi data keanggotaan parpol yang memiliki keanggotaan di Kota Probolinggo. “Setelah ini, kami menunggu tindak lanjut parpol terkait vermin tersebut,” terangnya.
Tindak lanjut terkait keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat tersebut jika merujuk pada Keputusan 260, dilaksanakan parpol mulai 19-26 Agustus 2022. Selanjutnya, KPU menindaklanjuti hasil tindak lanjut parpol, serta melakukan klarifikasi pada anggota parpol yang belum ditentukan statusnya, pada 27-28 Agustus 2022.
Semula ada 20 parpol dengan jumlah 9.403 keanggotaan. Jumlah parpol yang diverifikasi bertambah satu dengan keanggotaan 1.480. Jadi, total ada 21 parpol dengan 10.883 keanggotaan yang diverifikasi. “Semuanya sudah kami vermin,” imbuh Upik. (Choy)