• REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
iklan anda Hub. +62 811-898-101
ADVERTISEMENT
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Investigasi
No Result
View All Result
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Investigasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas

menitpost.com by menitpost.com
April 14, 2022
in Hukum & Kriminal
0
Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas

Menitpost.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik. Lembaga antirasuah itu menyerahkan proses penanganan laporan tersebut ke Dewas KPK.

“KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/4/22).

“Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Ali mengajak publik untuk menghormati proses pemeriksaan terkait laporan tersebut. Ditegaskan Ali, Dewas KPK tentu akan mengungkapkan hasil pemeriksaannya, sehingga dapat diketahui ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

“Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” ucap Ali.

Diberitakan, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok dari sebuah perusahaan BUMN. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Dewas KPK.

“Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar),” ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Selasa (12/4/22).

Diungkapkan Haris, pihaknya saat ini sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas KPK. Hanya saja, Haris tidak menjelaskan lebih lanjut soal substansi laporan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Sebelumnya Lili juga pernah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun. Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Padahal KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili, Senin (30/8/21).

Sebagai informasi, Lili turut memiliki kasus dugaan pelanggaran etik yang masih tengah diusut saat ini. Lili diduga berbohong saat konferensi pers mengenai komunikasinya dengan Syahrial. Dalam konferensi pers pada 30 April 2021, Lili membantah pernah menjalin komunikasi dengan Syahrial soal penanganan perkara yang dilakukan lembaga antikorupsi. Lili pun membantah membantu penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang berkaitan dengan Syahrial. (Red/MP)

Tags: Pintauli Siregar. Foto: Ist
Previous Post

Sidang Gaharu Batal Digelar, Hakim Anggota Tidak Hadir! Ada Apa?

Next Post

Pemkab Padang Pariaman Laksanakan Gebyar PID dan BIAN Guna Mencapai Eradikasi dan Eliminasi

menitpost.com

menitpost.com

Next Post
Pemkab Padang Pariaman Laksanakan Gebyar PID dan BIAN Guna Mencapai Eradikasi dan Eliminasi

Pemkab Padang Pariaman Laksanakan Gebyar PID dan BIAN Guna Mencapai Eradikasi dan Eliminasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.

No Result
View All Result

Warning: Undefined array key 153 in /home/frhubxwt/menitpost.com/wp-includes/nav-menu-template.php on line 211
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.