Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Pemilik lahan sawah sengketa (SHM 1010) H.Buchori Muslim, warga Mayangan, Kota Probolinggo kembali mendatangi Kantor DPRD Kota Probolinggo.
Kedatanganya, kali ini didampingi kedua putranya dan keponakanya untuk menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua kalinya.
H.Buchori Muslim selaku pemilik tanah yang sah mengatakan, surat permohonan RDP yang pertama kirimkan ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Probolinggo hampir lima bulan lalu namun hingga sampai saat ini belum ada kepastian.
“Hari ini saya menemui langsung Ketua Dewan Kota Probolinggo, untuk menyerahkan surat permohonan RDP yang kedua kali,“ jelasnya. Rabu (14/9/22).
Ia juga menambahkan surat permohonan RDP ini untuk mencari solusi tanah miliknya seluas kurang lebih 9.000 meter persegi yang digunakan oleh pemerintah untuk membangun rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Bestari beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini belum ada ganti rugi.
“Tanah saya untuk bangunan Rusunawa Bestari yang ada di jalan lingkar utara Kecamatan Mayangan agar segera ada solusi dan kepastian hukum,“ pinta H.Buchori Muslim.
Saat ditemui, Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib menerima langsung surat permohonan RDP tersebut mengatakan, upaya surat permohonan RDP yang pertama bukan tidak ada tanggapan, namun DPRD setempat sudah menindak lanjutinya, tetapi RDP itu harus melibatkan banyak mitra komisi dan pihak yang terkait lainnya.
“RDP sengketa lahan Rusunawa ini harus melibatkan mitra komisi dan melibatkan komisi gabungan sehingga harus dilakukan koordinasi , dan saat ini masih banyak agenda,” ujar Mujib.
Mujib menambahkan dengan surat permohonan RDP yang kedua ini, akan menjadi acuhan dan atensi pihaknya, untuk segera menindak lanjuti. Ini merupakan masalah diluar dugaan, karena sejak dulu tidak ada permasahalan dan tiba tiba muncul permasalahan Rusunawa tersebut.
“Permohonan RDP yang kedua ini, untuk membuktikan dan insyaallah dalam waktu yang tidak lama, kita tindak lanjuti, semua pihak yang terkait dengan permasalahan ini akan kita hadirkan dan memberikan klarifikasi agar segera ada jalan keluar (solusi ),” jelas Mujib.
Diberitakan sebelumnya, hampir 14 tahun berdiri, tiba-tiba Rusunawa Bestari di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, diklaim bukan aset Pemkot Probolinggo. Tanah tempat rusunawa itu berdiri menurut Buchori Muslim, (61), adalah miliknya.
Bahkan, H.Buchori Muslim yang merupakan warga Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, itu menyegel rusunawa tersebut. Penyegelan dilakukan dengan memasang banner di pagar pintu masuk. Banner bertuliskan, Gedung Ini Disegel Oleh Pemilik SHM No. 1010 Luas 9500 M2.(Choy)
