Menitpost.com, PROBOLINGGO – Adanya dua perusahaan yang secara khusus bergerak dibidang pengolahan batu split di desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo menuai polemik dikalangan masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan diwilayah kabupaten ini.
Pasalnya dengan adanya perusahaan tersebut, yang jelas membuat resah warga sekitarnya mengingat aktifitas perusahaan ini menimbulkan polusi dan bunyi alat berat dari mesin penggilingan batu. Namun yang memprihatinkan justru perusahaan ini mendapat sorotan dari LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo) mengingat lembaga ini mensinyalir dua perusahaan tersebut tidak dilengkapi ijin pendirian perusahaan.
Ketua LSM AMPP, H.Lutfi Hamid yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan bahwa adanya dugaan perusahaan ini tidak mempunyai ijin yang jelas sudah valid. Seharusnya pihak Pemda mengambil langkah tegas melalui Satuan Penegak Perda yakni Satpol PP. jika dua perusahaan ini dianggap tidak dilengkapi ijin yang baku, kenapa sampai saat ini kok masih dibiarkan beroperasi.
Jika Satpol PP benar-benar menjalankan tupoksinya ya tutup saja perusahaan ini sampai ada kejelasan terkait perijinan, ujarnya.
Lebih lanjut Ketua AMPP menegaskan terkait belum lengkapnya persyaratan yang dimiliki perusahaan ini, sebenarnya telah dibentuk tim yang terdiri dari DLH, Dinas Perijinanan, PUPR dan Satpol PP dan bertemu di rumah Kepala desa Karangpranti. Seharusnya Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan mempolis line lokasi hingga perusahaan dapat memenuhi apa yang menjadi persyaratan.
Namun hingga saat ini pihak Satpol PP masih melakukan pembiaran terhadap perusahaan tersebut dan terbukti perusahaan itu masih beraktifitas.tegas pria yang akrab disapa Yek Lutfi ini.
Sementara Kepala Satpol PP, Aruman saat dikonfirmasi terkait peran satuannya dalam hal penegakan Perda pada kasus PT. Merak Beton dan satu perusahaan lagi milik Eko (GSL Grup) mengatakan jika kebijakan dalam hal penindakan masih nunggu koordinasi dari tim. “Kalau kita masih menunggu koordinasi dari tim, karena penanganan permasalahan ini sudah dibentuk tim.”ujar Aruman.
Tempat berbeda Camat Pajarakan Rakhmad Hidayanto S.Sos., M.Si ketika ditemui diruang kerjanya mengaku tidak tahu secara detail permasalahan teknis yang ada dilapangan “Posisi kami hanya sebatas mengetahui adanya perusahaan yang ada didesa Karangpranti ini.
Selain kades, pada akhirnya dibentuk tim dari instansi terkait.”jelasnya.
Pernyataan tegas justru disampaikan Ketua AMPP Lutfi Hamid. Menurutnya jika melihat permasalahan ini, sudah selayaknya Satpol PP mengambil langkah tegas, karena kasus ini sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan pemkab melalui instansi terkait “Jika persyaratan belum dipenuhi, maka perusahaan belum bisa melakukan aktifitas. Tapi anehnya sampai saat ini masih operasi. Bahkan tidak nampak ketegasan dari Satpol PP melalui tindakan minimal memasang police line di lokasi.”ujar Lutfi.
Ini menjadi kasus menarik ketika juga ada indikasi bermainnya pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan dari kasus ini, termasuk peran Kades Karangpranti, Abdullah dalam memberi akses berdirinya dua perusahaan tersebut. (Agus)