Menitpost.com, KOTA PARIAMAN – Pada hari Senin 21 November 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman bersama pihak terkait lainnya melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dan barang bukti lainnya, kegiatan ini bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Propinsi Sumatera Barat.
Kegiatan Pemusnahan barang bukti tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Anton Arifullah, SH., MH, Para Kasi, Kasubsi dan pegawai Kejaksaan Negeri Pariaman serta undangan / Kejari juga melibatkan pihak-pihak terkait seperti perwakilan dari Pengadilan Negeri Pariaman, perwakilan dari Polres Pariaman, perwakilan dari Polres Padang Pariaman, perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Pariaman dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Selasa (22/11/22).
Adapun jenis Pemusnahan barang bukti Narkotika dan barang bukti lainnya adalah perkara Narkotika seperti jenis ganja, sebanyak 16 perkara dengan total barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 15.098 gram, kemudian perkara Narkotika jenis Sabu sebanyak 40 perkara dengan total barang bukti yang dimusnahkan seberat 37,65041 gram, Jumlah perkara lainnya (Alat elektronik, senjata tajam, dan pakaian) berjumlah 42 perkara.
Berikut ini rincian perkara yang ditangani oleh pihak kejaksaan Negeri Pariaman yaitu: Judi sebanyak 14 perkara, Pencurian sebanyak 8 perkara, Penganiayaan sebanyak 5 perkara, Perlindungan anak sebanyak 5 perkara, Penipuan sebanyak 3 perkara, Kesusilaan sebanyak 1 perkara, Satwa liar sebanyak 1 perkara, Kesehatan sebanyak 1 perkara, Pembunuhan sebanyak 1 perkara, Tindak pidana senjata api/senjata tajam sebanyak 1 perkara, Minyak dan gas bumi sebanyak 1 perkara, Penadahan, penerbitan, dan percetakan sebanyak 1 perkara.
Pada pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anton Arifullah, SH.,MH dengan secara simbolis membakar dengan menggunakan api obor ke dalam tumpukan barang bukti serta diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, perwakilan Polres Padang Pariaman, Perwakilan Polres Pariaman, Kadis Kesehatan Kota Pariaman, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Pariaman.
Kemudian pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan melarutkan barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan blender dan air panas setelah itu dilanjutkan dengan menghancurkan barang bukti handphone dan barang bukti elektronik lainnya dengan menggunakan palu/martil hingga hancur dan tidak dapat digunakan lagi.
Tujuan dari kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya merupakan suatu upaya dari Kejaksaan Negeri Pariaman dalam hal mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan mengantisipasi peredaran narkoba.
Selain itu kegiatan tersebut juga sebagai upaya Kejaksaan Negeri Pariaman dalam mewujudkan penyelenggaraan negara dengan cara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan pemusnahan Narkotika tersebut berjalan aman dan lancar dan tidak ada kendala. (Rd)