spot_img
BerandaNewsNekat! Odong-odong Masih Beroperasi di Jalan Raya dan Lingkungan,...

Nekat! Odong-odong Masih Beroperasi di Jalan Raya dan Lingkungan, Dishub Melarang?

Nekat! Odong-odong Masih Beroperasi di Jalan Raya dan Lingkungan, Dishub Melarang?

Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Dinas Perhubungan Kota Probolinggo telah melarang operasional kendaraan bermotor odong-odong.

Larangan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis dan layak jalan. Minggu (17/4/22).

Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Efendi mengatakan, untuk odong odong memang tidak diperbolehkan beroperasi di jalan lingkungan apalagi di jalan raya. dispensasi hanya diberikan di sekitar kawasan Alun alun Kota Probolinggo saja (rekom pada aturan perizinan yang lama, untuk aturan perizinan baru tidak ada dalam OSS RBA), terangnya.

Agus menambahkan setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.

Sementara Odong-Odong merupakan kendaraan yang sudah melanggar banyak peraturan, salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita pahami bahwa Odong-Odong yang ada saat ini tidak memenuhi ketentuan tersebut. Kita ingin menghadirkan transportasi yang selamat, aman dan nyaman buat warga Kota Probolinggo,” katanya.

Untuk itu, Kami mengimbau kepada para pemilik usaha Odong-Odong agar tidak mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan raya. Sebab dapat membahayakan keselamatan penumpang dan juga pengguna jalan lainnya.

Ia menegaskan, tidak ada niatan dari Dishub untuk menghapus mata pencaharian sopir Odong-Odong. Kebijakan ini murni mempertimbangkan faktor keselamatan, jelas Agus Efendi. (Choy)

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -