Menitpost.com, MELAWI – Satu lalu lintas polres Melawi menggelar Operasi Patuh 2022, selama 14 hari dari mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, Selasa (14/6/22).
Dalam rangka cipta kondisi berlalu lintas serta menjelang hari bayangkara 2022 dan Seluruh jajaran lalulintas di Indonesia akan menggelar Operasi Patuh 2022 secara Massal yang mana kegiatan tersebut di mulai dari tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022.
Didalam kegiatan tersebut diikuti seluruh anggota satlantas serta jajaran lainnya, didalam kegiatan tersebut bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan berlalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan kepada masyarakat dalam berlalu lintas serta kesadaran dalam berlalulintas.
Dalam hal ini kasat lantas polres Melawi AKP Suwaris menuturkan Operasi Patuh Kapuas 2021’ dalam rangka cipta kondisi di masa pandemi, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Ada delapan pelanggaran yang menjadi prioritas operasi ini, yakni pengendara yang tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi kapasitas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, kelebihan muatan atau overdimensi, dan penggunaan kendaraan yang menggunakan kenalpot racing yang tidak sesuai peruntukannya dan pengendara dalam keadaan mabuk, yang menkonsumsi minuman keras.
“Salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan, karena keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas.
Keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tak dianggap tidak penting. Hal itu dapat ditunjukkan dari kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya yang saat ini masih rendah,” ujarnya.
Dan hari ini adalah hari ke dua kami lakukan kegiatan operasi patuh dan selama kegiatan Alhamdulillah kesadaran masyarakat kabupaten Melawi semakin meningkat walaupun ada beberapa pengendara masih saja mengabaikan peraturan berlalulintas.
Di dalam kegiatan ini kami tidak langsung memberikan surat tilang hanya memberikan surat teguran tertulis namun apabila masih membandel kami terpaksa memberikan surat tilang tersebut, serta meminjam kan helem bagi pelanggar yang tidak menggunakan helem untuk mengambil helem di rumahnya atau kerabat terdekatnya, tutupnya kast AKP Suwaris.
Dan salah satu warga kabupaten Melawi yaitu Kadari menerangkan kepada awak media kabarmetro.id dan menitpost.com bahwasannya saya hari ini ingin menuju ke arah tempat olahraga di salah satu tempat yang berbeda di kabupaten Melawi tiba-tiba di stop dikarenakan saya tidak menggunakan helem namun dengan adanya seperti ini saya menyadari kesalahan saya.
Namum dalam hal ini saya terkejut dengan cara tindakan bagian polisi lalu lintas polres Melawi yang begitu humanis, serta tidak langsung di berikan surat tilang hanya diberikan surat teguran saja serta saya di pinjamkan helem untuk mengambil helem saya di rumah.
Dengan adanya seperti ini saya salah satu masyarakat kabupaten Melawi sangat mendukung dan memberikan aspirasi terhadap sat lantas polres Melawi yang mana selalu mengutamakan sikap yang humanis dan selalu peduli keselamatan masyarakat Melawi, tutupnya. (Jnr)