Pasang Spanduk! Larang Keras Pengguna Knalpot Tidak Standart Masuk Wilayah PPP Mayangan Probolinggo
Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Penggunaan knalpot tidak standart, atau knalpot brong di malam takbir nanti tidak hanya dilarang petugas kepolisian. Pihak UPT PPP Mayangan Probolinggo juga melarang motor dengan suara bising masuk di wilayah pelabuhan.
UPT PPP Mayangan Probolinggo yang ada di Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, jalan menuju pintu masuk yang kerap dijadikan jalan pintas pengendara sepeda motor itupun di pasang spanduk larangan kendaraan brong masuk,dan itupun sudah ada dibagian depan.
“Arak-arakan Sepeda Motor dan Knalpot Brong Dilarang Masuk wilayah pelabuhan,” begitu bunyi spanduk yang terpampang dengan jelas. Selasa (26/4/22).
Konvoi sepeda motor dengan knalpot brong selama ini seolah sudah menjadi tradisi sebagian pemuda dan remaja di Kota Probolinggo buat merayakan malam takbiran. Mereka kerap memanfaatkan jalan-jalan perkampungan untuk menghindari pantauan dan kejaran petugas kepolisian.
“Itu dipasang, karena konvoi knalpot brong sangat mengganggu ketika melintas di sini,” kata petugas pos pelabuhan.
Tidak hanya spanduk,,petugas akan menjaganya. Kemudian langsung menghalau apabila ada arak-arakan motor atau pengguna knalpot bising.
Sebelumnya, Kapolres Probolinggo Kota AKBP.Wadi Sabani, mengancam akan menindak tegas sesuai prosedur hukum setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara.
“Akan kita lakukan penindakan jika kita menemukan kendaraan bermotor tidak standart, termasuk yang menjadi perhatian adalah knalpot brong,saat memasuki malam takbir” tegasnya. (Choy)