Senin, September 15, 2025
BerandaHukum & KriminalPelaku Pengedar dan Penjualan Obat Terlarang, Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bojongsari

Pelaku Pengedar dan Penjualan Obat Terlarang, Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bojongsari

menitpost.com

Unit Reskrim Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di Setu Tujuh Muara, Jalan Gang 6 RT 05/05, Kelurahan Kedaung.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A.A yang diduga kuat menjual atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A.A beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita di antaranya:

1.Dolgesik sebanyak 10 butir 2.Tramadol sebanyak 26 butir 3.Alprazolam Calmet sebanyak 20 butir 4.Alprazolam Mersi sebanyak 8 butir 5.Alprazolam Atarax sebanyak 26 butir 6.Euforiss sebanyak 9 butir

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, serta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.( Hart)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: menitpost.com