Menitpost.com, JAKARTA – Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut dapat terseret dalam kasus kematian Brigadir J.
Itu menyusul dihentikannya laporan terkait dugaan pelecehan seksual dan ancaman disertai kekerasan.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, dalam kasus kematian Brigadir J masih belum ditemukan kasus pelecehan. Hal itu bisa menjadi dugaan adanya keterlibatan dalam menyusun skenario awal.
“Yang kedua kalau Ibu P termasuk juga yang membuat rekayasa kasus tersebut, rekayasa kasus itu kena pasal 221 (KUHP),” katanya, Minggu (14/8/22).
Selain itu, banyak sejumlah pasal yang bisa dikenakan ke Putri. Mulai Pasal 220, Pasal 317 KUHP. Dari beberapa pasal itu, Sugeng mengatakan jika pasal yang paling berat yakni dengan hukuman penjara 10 tahun atas dugaan penyebaran berita bohong, jika hal tersebut ditemukan dilakukannya.
“Serem lagi bisa kena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang menghebohkan. Kehebohan itu ancamannya 10 tahun,” terangnya. (Red/Adit)