spot_img
BerandaNewsPemberlakuan Penghapusan Registrasi Kendaraan Dianggap Bodong Atau Tidak Bertuan,...

Pemberlakuan Penghapusan Registrasi Kendaraan Dianggap Bodong Atau Tidak Bertuan, Ini Penyebabnya!

Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Sebelum pemberlakuan penghapusan registrasi dan identifikasi tentang surat kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 apabila STNK terdapat mati 2 tahun tidak ada pembayaran, Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional bakal menghapus registrasi dan identifikasi.

Satlantas Probolinggo Kota lakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan yang akan diperlakukan nanti, agar masyarakat yang memiliki kendaraan lebih memperhatikan masa berlakukan STNK nya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP.Wadi Sabani melalui Kasat Lantas AKP. Roni Faslah, menjelaskan bahwa dalam rangka menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak, dan tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

“Hal ini sebagai implementasi dari ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”jelas AKP.Roni. Selasa (6/9/22).

Roni juga menambahkan Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK atau setelah sudah diberi surat peringatan bulan pertama sampai bulan ketiga,” jelasnya. (Choy)

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -