Menitpost.com, PASURUAN – Empat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) datang ke gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, meminta sikap dewan atas penambangan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Hari ini Senin (16/1/23).
LSM yang datang antara lain, LSM Garda Pantura (Luqman), LSM LIRA (Ayik), LSM Cinta Damai (Hannan), LSM Pusaka (Lujeng Sudarto), LSM GP3H (Gito). Dari anggota Dewan di wakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan, juga Haji Ruslan dari komisi 3.
LSM menyampaikan ke hadapan anggota DPRD, dan juga dari segenap para awak media tentunya.
Untuk yang pertama kali mengeluarkan aspirasinya Luqman mengatakan, “untuk mengadakan audiensi dengan Polres kabupaten Pasuruan.”
Masih Luqman, “Kami Akan mengajukan surat ke polres dan melakukan audiensi dengan polres, Bahwa terkait tambang ini pemerintah harus hadir untuk mengambil tindakan tegas.”
“Kami akan uraikan semua tambang mana saja yang melakukan pelanggaran, dari kesesuaian data yang kami miliki,” pungkas Luqman.
Ketua LSM LIRA juga mengatakan, “laporan dari masyarakat kabupaten pasuruan ada rumor atau isu yang beredar, bahwa tambang di kabupaten Pasuruan banyak yang ilegal,” tegas Ayik.
“Tanah yang sudah selesai melakukan penambangan, tidak dilakukan reklamasi, yang lebih miris berdekatan dengan rumah warga,” imbuh Ayik.
“Kami meminta kepada para Anggota DPRD sebagai wakil rakyat, kami akan ikut andil dalam penanganan tambang yang ada di kabupaten pasuruan,” pungkas Ayik.
Sambung Hannan, banyaknya tambang di kabupaten pasuruan ini hanya merugikan masyarakat. Dan hanya menguntungkan pemerintah saja.”
Masih Hannan, “Jalan yang rusak kurang adanya perhatian dari pemerintah kabupaten atau pemda, dari itulah menunjukkan pemerintah daerah tidak peka terhadap masyarakat.”
Imbuh Hannan, “menyebut ada tambang atas nama Banser. Ada tambang yang di belakangnya atas nama organisasi banser, dan apabila polres pasuruan tidak menanggapi kami akan langsung ke bareskrim polri,” pungkas Hanan.
Lujeng Sudarto mengaku dari LSM Pusaka juga menyampaikan, “Tambang tidak lepas dari penguasa. Terkait permasalahan tambang legal sampai yang ilegal baru satu yang di tangani, itupun tidak maksimal,” ucapnya.
Lujeng menambahkan, ingin tau jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), apakah sudah di tindak lanjuti terkait tambang di kabupaten pasuruan yang tidak melakukan reklamasi.”
“Sudah ada perjanjian antara pemprov dan pemda, bahwa tidak ada pembukaan tambang di area umbulan. Tapi dari fakta atau kenyataannya banyak di buka penambangan,” pungkas Lujeng.
Dilanjut Gito, “Khawatir akan minimnya penanganan akan merugikan anak cucu di masa mendatang. Dampak kegiatan tambang yang sangat luar biasa, ini akan di waris kerugiannya kepada anak cucu kita.”
Masih Gito, “Terjadi pembiaran yang luar biasa terkait tambang di kabupaten pasuruan, yang ada indikasi atau andil dari pejabat kabupaten pasuruan.”
“Kami harapkan anggota Dewan turun kelapangan untuk mengecek kegiatan tambang di wilayah Kabupaten pasuruan,” pungkas Gito. (Haris)