spot_img
BerandaNewsPerintah Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono ke Kapolres Hentikan...

Perintah Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono ke Kapolres Hentikan Usaha Tambang Tak Punya Izin

Menitpost.com, SUMBAR – Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono memerintahkan setiap Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Sumbar, untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat di hubungi awak media menjelaskan, dalam surat telegram tersebut Kapolda Sumbar memerintahkan jajaran Polda Sumbar dan seluruh Kapolres dan Kapolresta di wilayah hukum Polda sumbar untuk segera melakukan pendataan
secara lengkap terkait dengan aktivitas pertambangan baik ilegal maupun legal,”jelasnya.

Lanjut Dwi, telegram tersebut di setiap Polres maupun Polresta di jajaran Polda Sumbar, juga telah diperintahkan untuk segera melakukan pengawasan dan sekaligus menghentikan sementara setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dokumen legalitas perizinan resmi dari instansi terkait, Jumat (25/11/22).

“Pengawasan dan penertiban ini akan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan emas yang sudah memiliki izin usaha pertambangan atau izin pertambangan rakyat, setiap perizinan atau legalitas pertambangan akan diperiksa,” ujarnya.

Kemudian bapak Kapolda memerintahkan seluruh Kapolres dan kapolresta untuk di wilayahnya masing-masing apabila terdapat aktivitas pertambangan ilegal, Diminta untuk mengarahkan pelaku usaha tambang segera melengkapi dan mengurus dokumen perizinan ke dinas terkait, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perlu juga Untuk diketahui Selama belum memiliki legalitas dokumen perizinan yang resmi, sudah pasti kegiatan pertambangan yang bersangkutan dihentikan sementara.

“Sekali lagi harus dihentikan sampai yang bersangkutan memiliki legalitas dokumen perizinan secara resmi dari dinas terkait,”tegas Dwi.

Kombes Dwi Sulistyawan yang juga pernah dipercaya menduduki jabatan sebagai Kapolres sijunjung ini juga menyebutkan bahwa pada dasarnya perintah dari bapak Kapolda ini bertujuan untuk memastikan di setiap aktivitas kegiatan pertambangan yang ada di wilayah hukum Polda Sumbar, betul-betul sudah dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi dari dinas terkait.

Sesuai dengan perintah bapak Kapolda Sumbar bahwa kegiatan penertiban, pengawasan dan sekaligus pengecekan perizinan tambang tersebut, akan terus dilakukan oleh polres dan jajaran Polda Sumbar hingga waktu yang belum ditentukan.

“Untuk itu jajaran polri khususnya Polda Sumbar menghimbau kepada setiap pelaku usaha tambang untuk segera mengurus perizinan tambang ke dinas terkait ,sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkasnya.(Rd)

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -