Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Petugas Satpol PP Kota Probolinggo, kembali menertibkan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan di KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas ) Jalan Suroyo, Kota Probolinggo. Kamis (22/9/22).
Penertiban yang melibatkan puluhan petugas ini berlangsung di sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Suroyo tepatnya di kawasan Perbankan juga beberapa ruas jalan lainnya.
Kepala Satpol PP ,Aman Suryaman menyebutkan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011, tentang Ketertiban Umum.
Dinas Satpol PP sebelumnya telah memasang spanduk imbauan bertuliskan ‘Dilarang Berjualan’ atau melakukan kegiatan usaha di pinggir jalan atau trotoar sepanjang jalan Suroyo.”Dalam penertiban ini kita juga memberikan teguran secara persuasif kepada para pedagang kaki lima.
“Selain itu, penertiban terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar demi mewujudkan Kota Probolinggo yang bersih dan sehat serta mengembalikan hak pejalan kaki,” jelas Aman. (Choy)