PNBP Gelar Bimtek Pasca Produksi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan skema pungutan Penerimaan Negeri Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021. Sistem penarikan pasca produksi diyakini menjadi solusi dalam memberantas praktik mark down ukuran kapal dan mendongkrak PNBP sumber daya alam perikanan yang selama ini masih minim.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan petugas verifikator dan pengolah data di pelabuhan perikanan sebagai upaya mengimplementasikan penangkapan ikan terukur. Rangkaian bimbingan teknis (Bimtek) dilakukan untuk memastikan kesiapan pelabuhan perikanan sebagai garda depan pelaksanaan kebijakan tersebut. Kamis (19/5/22).
Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo dengan melibatkan ratusan orang dari Unit Pelaksana teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan wilayah indonesia barat dan tengah, baik pelabuhan perikanan UPT Pusat (KKP) dan UPT Daerahmulai dari Sulawesi, Maluku hingga Papua.
Sementara itu di jawa timur, pelabuhan yang hadir UPT Pusat, PPN Prigi dan PPN Brondong, UPT Daerah ; PPP Mayangan, PPP Pondok Dadap, PPP Muncar dan PPP Tamperan
Pembekalan ini meliputi materi terkait mekanisme pelaksanaan penangkapan ikan terukur, standar operasional prosedur serta praktik penggunaan perangkat timbangan elektronik yang terintegrasi dengan sistem teknologi informasi.
Koordinator Pemantauan dan Analis Kepelabuhan Perikanan, Mahrus S.ST.Pi.,M.Si, mengatakan kegiatan bimbingan teknis ini merupakan tindak lanjut dari rencana aksi yang telah dirumuskan dalam rapat koordinasi teknis kepelabuhanan perikanan pada Maret lalu di Surabaya.
“Kita bekali pengetahuan dan keterampilan untuk para petugas di lapangan, karena mereka lah yang akan bersentuhan langsung dengan nelayan, awak kapal perikanan, nahkoda maupun pelaku usaha saat ikan didaratkan di pelabuhan perikanan,” ujarnya.
Kegiatan yang dilakukan selama sehari ini didominasi oleh praktik dan simulasi penggunaan timbangan elektronik di kawasan dermaga PPP Mayangan Probolinggo. Uji coba timbangan dilakukan dengan menggunakan ikan hasil tangkapan nelayan yang didaratkan saat itu juga. Data hasil timbangan selanjutnya diverifikasi oleh para Verifikator pada sistem informasi sampai pada proses penetapan nilai produksi yang didaratkan dan terbitnya surat tagihan PNBP pascaproduksi.
Sementara itu, Ka. UPT PPP Mayangan Probolinggo Muh.Ichsan Budianto, S.Pi.,MM mengatakan bahwa secara bertahap sosialisasi telah dilakukan kepada para pelaku usaha yang memiliki kapal izin pusat (di atas 30 GT) dengan pendekatan persuasif. Hal ini dilakukan agar pemahaman penangkapan ikan terukur dimiliki sebelum kebijakan ini dijalankan nantinya.
“Tidak hanya secara lisan, sosialisasi kita lakukan dengan berbagai media, baik media online dan lainnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan upaya pemerintah dalam upaya mewujudkan ekonomi biru pada sektor kelautan dan perikanan. Penangkapan ikan berbasis kuota ini berupaya menyinergikan kepentingan ekonomi dengan daya dukung lingkungan/ekologi untuk menjaga keberlanjutan, kelestarian dan keseimbangan ekosistem serta keadilan dalam berusaha.
Adapun kuota tersebut terbagi dalam kuota untuk nelayan lokal, kuota nonkomersial (hobi, penelitian dan pelatihan) dan kuota industri yang tersebar dalam 6 zona di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.(Choy)