MenitPost || DEPOK ,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil memutus rantai aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, kepolisian sukses meringkus enam orang pelaku spesialis curanmor dari berbagai lokasi berbeda.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Made Gede Oka Utama, didampingi jajaran Kasi Humas dan penyidik di Tower Zam Zam, Mapolres Metro Depok, Selasa (13/5/2026).
Kronologi dan Modus Operandi
Keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (alias Cibe), RG (alias Oboy), EP (alias Ateng), RPA, SA, dan H (alias Heri). Mereka diketahui beroperasi di titik-titik rawan wilayah hukum Polres Metro Depok hingga Kabupaten Bogor, meliputi Beji, Tajurhalang, Bojongsari, Sukmajaya, Pancoran Mas, hingga Limo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus klasik namun sangat cepat. Mereka berkeliling mencari kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci Letter T dalam hitungan detik.
“Para pelaku ini adalah spesialis kendaraan roda dua maupun roda empat. Motif utamanya adalah ekonomi, di mana hasil curian dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Made Gede Oka Utama.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
11 unit kendaraan bermotor berbagai merk.
1 unit mobil Suzuki Ertiga.
Peralatan kejahatan: 4 buah kunci Letter T, 7 anak kunci, 8 kunci L, dan 2 buah tang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun serta denda pidana hingga Rp500 juta (Kategori V).
Komitmen Pelayanan: Pengembalian Kendaraan kepada Korban
Sebagai bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat, Polres Metro Depok secara simbolis menyerahkan kembali kendaraan hasil curian kepada para korban (M, BM, PPP, NC, YM, dan HZR). Momen ini disambut haru oleh pemilik kendaraan yang sempat pasrah kehilangan aset mereka.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Metro Depok mengimbau warga agar tidak lengah. Pastikan kendaraan selalu dilengkapi dengan kunci ganda saat parkir. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, segera hubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110.
Depok, 13 Mei 2026 , Kontributor: Hartanto/MP

