Menitpost.com, JAKARTA – Sebanyak 122 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal dibawa ke Indonesia. Dipastikan semua korban tidak yang meninggal meski mereka dibawa dalam keadaan jahitan masih basah.
Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/23). Polri berkomitmem menindak tegas pelaku TPPO.
Dari serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, sudah ada 699 laporan yang diungkap. “Sampai 19 Juli 2023, Polri telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka dan melakukan penyelamatan terhadap 2.149 korban,” ujar Komjen Wahyu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lanjut Komjen Wahyu Widada menaruh atensi yang tinggi terhadap upaya pemberantasan TPPO. “Kapolri meminta para pelaku TPPO ditindak tegas,” tegas Wahyu Widada.
Begitu juga tambah Komjen Wahyu, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jangan ada oknum yang menutup-nutupi atau membantu kasus TPPO. Siapa pun yang terlibat bakal ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Sebab, kasus TPPO menjadi perhatian bersama dan jangan ada oknum yang terlibat dalam TPPO. “Jangan sampai ada anggota-anggota yang melibatkan diri dalam perdagangan orang ini,” tegasnya.
Ditegaskan Kabareskrim Wahyu, pihaknya tidak tinggal diam, bila menemukan ada anggotanya terlibat dalam TPPO pasti ditindak tegas. “Jika ada anggota terlibat akan diproses sesuai hukum, tanpa kecuali,” tegas Wahyu lagi.
Operasi dan penangkapan terhadap pelaku TPPO kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu tidak akan terus dikembangkan terus. Bareskrim Polri berkomitmen kuat untuk terus memerangi TPPO, sehingga warga negara yang menjadi korban TPPO, khususnya yang ada di luar negeri bisa diselamatkan.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, kasus TPPO yang diungkap Polda Metro, korbannya sebanyak 122 orang dengan 12 tersangka. “10 dari 12 orang tersangka, 9 orang merupakan mantan pendonor,” ujar Irjen Karyanto.
Diingat Kapolda Karyoto bahwa dalam memberantas TPPO, apabila ditemukan beking-bekingan kami akan melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali.
Menurut Irjen Karyoto, Polda Metro Jaya dalam kasus ini mengungkap adanya dua orang oknum di luar sindikat penjualan ginjal ke Kamboja. Kedua oknum tersebut dari Polri dan Imigrasi yang diduga menerima sejumlah uang dari sindikat.
“Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat, tetapi oknum anggota Polri Aipda M dan dari Imigrasi oknum HA. Mereka akan diancam hukum sepertiga lebih berat, karena oknum ikut terlibat,” tegas Karyoto.
Dijelaskan, Aipda M ini diduga merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menerima uang senilai Rp 612 juta dan menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian. (Adit)