Menitpost.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo hari ini mengirimkan surat presiden (surpres) perihal nama calon Penglima TNI pengganti Andika Perkasa ke DPR RI.
“Kami sudah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpresnya,” kata Pratikno, Rabu (23/11/22).
Pratikno menjelaskan, surpres tersebut dikirim hari ini juga mempertimbangkan reses DPR yang akan dimulai dalam waktu dekat.
Dengan demikian, dia enggan menyebut siapa nama calon panglima TNI yang diajukan Jokowi ke DPR.
“Kalau diterima DPR, nanti DPR sampaikan,” ujar dia.
Ia menjelaskan calon panglima TNI berikutnya bisa berasal dari tiga kepala staf matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif.
“Kalau calon panglima TNI pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. Kan gitu aja, clue-nya itu,” katanya.
Saat ini Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa diketahui memasuki usia pensiun akhir Desember 2022.
Andika dilantik menjadi Panglima TNI pada 17 November 2021 sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Nah, Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu, sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.
Berdasarkan UU TNI, panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Setelah menerima surpres, DPR selanjutnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan. (TM)