Menitpost.com, LUMAJANG – Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) HM. Jusuf Rizal menyalahkan pernyataan Pimpinan ormas Perkumpulan Lira, Andi Syafrani yang menyebutkan dirinya mantan Presiden LSM LIRA. Jusuf Rizal masih menjadi Presiden LSM LIRA Periode 2022-2027 sesuai Hasil Munas (Musyawarah Nasional) III
Kepada media saat dihubungi lewat komunikasi whatsapp (WA) di Jakarta, Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak yang juga pendiri LSM LIRA itu, menjabarkan dan meluruskan bahwa dirinya disebut bukan lagi Presiden LSM LIRA, serta kaitannya dengan LSM LIRA INDONESIA yang juga dipimpinnya.
Pertama LSM LIRA didirikan oleh HM.Jusuf Rizal 19 Juni 2005 (Sama dengan Kelahiran HM.Jusuf Rizal) dari embrio Blora Center (Tim Relawan SBY-JK tahun 2004). Sebagai LSM, kewenangan tertinggi organisasi ada di Dewan Pendiri bukan di Munas. Munas hanya merekomendasikan dan menyampaikan kepada Dewan Pendiri untuk disetujui dan ditetapkan.
Kedua pada Munas II LSM LIRA tahun 2015, dengan didukung Dewan Pendiri, Olis Datau terpilih menjadi Presiden LSM LIRA, Periode 2015-2020. Andi Syafrani termasuk dalam kepengurusan. Dia bukan kader LSM LIRA, sehingga tidak paham konstitusi LSM LIRA. Ia bergabung setelah LSM LIRA berusia 10 tahun.
Ketiga setelah menerima SK Kepengurusan LSM LIRA dari Dewan Pendiri, Olis Datau memecat seluruh Dewan Pendiri LSM LIRA melalui somasi agar Dewan Pendiri tidak lagu membawa-bawa LSM LIRA. Olis Datau menganggap telah dipilih oleh Munas II yang dianggap memiliki kewenangan penuh. Sementara Olis Datau belum pernah dilantik Dewan Pendiri.
Keempat atas sikap Olis Datau yang dianggap melanggar konstitusi LSM LIRA, setelah diberi peringatan, namun tidak digubris,
maka sesuai konstitusi LSM LIRA dimana kewenangan tertinggi organisasi LSM LIRA ada ditangan Dewan Pendiri, maka Dewan Pendiri kemudian memberhentikan Olis Datau sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020.
Kelima setelah melalui kesepakatan Dewan Pendiri, karena Olis Datau telah diberhentikan, Dewan Pendiri kemudian menetapkan kembali HM. Jusuf Rizal sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2016-2021. Kemudian pada Munas III LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal secara aklamasi terpilih kembali menjadi Presiden LSM LIRA, Periode 2022-2027
“Jadi salah besar jika dikatakan saya mantan Presiden LSM LIRA. Saya masih memimpin LSM LIRA dengan Rekor Muri sebagai satu-satunya LSM terbesar dan terbanyak cabangnya di Indonesia sejak tahun 2009, hingga Tahun 2027,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu
Keenam setelah Olis Datau diberhentikan, kemudian mereka mendirikan Ormas Perkumpulan Lira yang tidak ada kaitan sejarah dan konstitusi dengan LSM LIRA yang didirikan Jusuf Rizal. Setelah Olis Datau lengser diganti oleh Andi Syafrani sebagai pimpinan Perkumpulan Lira.
“Jadi Ormas Perkumpulan Lira yang dipimpin Andi Syafrani tidak memiliki kaitan apapun dengan LSM LIRA. Mereka mendirikan organisasi baru dengan menggunakan seluruh atribut LSM LIRA dan hanya pengurusnya ada dari pengurus LSM LIRA yang telah dipecat,” tegas pria aktivis penggiat anti korupsi itu.
Lalu bagaimana dengan LSM LIRA INDONESIA dan kaitannya dengan kepemilikan logo LSM LIRA PADI di Kelas 45 dengan peruntukan kegiatan Organisasi Sosial Kemasyarakatan/LSM, agar masyarakat tau jelas dan tidak disesatkan penjelasan yang salah, tanya wartawan.
Ketujuh, Ormas Perkumpulan LSM LIRA INDONESIA merupakan organisasi berbadan hukum yang didirikan atas saran dari Kemenkumham sebagai prasyarat untuk pendaftaran Logo LSM LIRA PADI di Kelas 45 bagi kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan/LSM.
“Jadi pemilik Sertifikat Merek Logo LSM LIRA PADI adalah Ormas LSM LIRA INDONESIA yang dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016 hingga Tahun 2027. Maka siapapun yang menggunakannya secara illegal sesuai penjelasan hukum Kemenkumham merupakan pelanggaran hukum, baik Pidana maupun Perdata,” jelas Jusuf Rizal, Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Proja) The President Center pada Pilpres 2019.
Kedelapan, Logo LIRA yang digunakan Perkumpulan Lira yang dipimpin Andi Syafrani merupakan hibah dari Yudhi Komarudin yang mendaftarkan secara pribadi untuk kegiatan usaha Pengumpulan Pendapat/PR di Kelas 35.
Kesembilan jka pendaftaran logo untuk kepentingan organisasi, pasti ditolak Kemenkumhan, karena harus menggunakan organisasi berbadan hukum, bukan pribadi. Jadi jika dikatakan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya tidak melanggar UU Merek 20 Tahun 2016, kelihatannya Andi Syafrani musti banyak belajar
Kesepuluh, sebagai Pemilik logo LSM LIRA PADI yang kini dipake oleh Dewan Pendiri LSM LIRA dan dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016, Jusuf Rizal instruksikan kepada semua kader di daerah untuk memproses hukum jika ada yang menggunakan tidak sesuai peruntukannya/sesuai kelasnya.
Kesebelas Ketua Relawan Jokowi-Amin itu meminta aparat penegak hukum dapat memproses laporan pelanggaran
UU Merek 20 Tahun 2016, Pasal 83 Jo, Pasal 100 Jo Pasal 102 dan Jo 103 dengan hukuman penjara 5 (Lima) Tahun dan Denda Rp. 2 Milyar
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk diketahui masyarakat, pemerintah dan mitra LSM LIRA. LSM LIRA tanggal 19 Juni 2023 genap berusia 18 Tahun (19 Juni 2005-19 Juni 2023) dan dirayakan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, tanggal, 18-20 Juni 2023. (Dsr)